Satu Perusahaan Asing Curi Ikan, Negara Rugi US$3,5 miliar
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mencatat untuk satu perusahaan asing yang mencuri ikan, atau Illegal Unreported Unregulated, disingkat IUU Fishing di Indonesia dapat merugikan negara lebih dari US$3,5 miliar
Menurut dia, Rakyat Indonesia telah lupa dengan kekayaan lautnya sendiri. Hasilnya, negara tetanggalah yang mengambil keuntungan dari kekayaan laut Indonesia yang begitu besar.Â
"Karena itu, pemerintah memulai pemerintahan dengan memberantas IUU Fishing yang angkanya kita tidak pernah tahu. Dari satu perusahaan yang kita lakukan analisis, itu tangkapannya 3,5 juta ton per tahun. Kalau harganya satu dolar saja, itu sudah US$3,5 miliar. Padahal itu ada udang, cumi, yang harganya tidak mungkin Rp10 ribu-Rp20ribu," kata Susi dalam Forum BUMN 2016, di Jakarta, Kamis 3 November 2016.
Menurutnya, laut merupakan masa depan bangsa yang tidak hanya untuk satu generasi, atau satu dekade saja, melainkan untuk generasi selanjutnya. Indonesia, lanjut Susi, merupakan negara dengan luas laut terbesar di seantero dunia.
"Indonesia punya laut nomor dua terbesar di dunia, tetapi kita belum merasakan hasil lautnya. Seharusnya, jadi satu bagian sangat penting, bahkan lebih dari daratan kita. Kita selama 70 tahun terkonsentrasi energinya semua di darat," kata dia.Â
Untuk itu, Susi mengatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan kementerian lain maupun seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait, demi mewujudkan visi dan misi pemerintah menjadi poros maritim dan laut sebagai masa depan bangsa.
"Jadi, pemerintah harus membuat extreme mesure, yaitu memberantas IUU Fishing. Karena, IUU Fishing sudah dilakukan beberapa dekade. Kalau tidak dipakai sebagai misi nasional, pasti akan ada persoalan," ujar Susi. (asp)