Ketahuan Pungli, Direktur Operasional Pelindo III Dicopot
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno, menyatakan, telah memberhentikan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia III, Rahmat Satria, yang ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar.
Rahmat ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh tim sapu bersih pungli pada selasa siang, 1 November 2016. Penangkapan itu karena Rahmat diduga menerima aliran dana dari para pengusaha.
"Dengan ditangkapnya Direktur Operasional Pelindo III dan sudah ditemukannya uang tunai Rp600 juta, dari kementerian sangat prihatin ada hal seperti ini di Pelindo III. Kami mengucapkan apresiasi kepada penegak hukum satgas yang sudah mengungkap hal seperti ini," kata Rini di kantor Kementerian BUMN, Rabu 2 November 2016.
Rini mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mentolerir kegiatan yang melanggar hukum dalam operasional BUMN. Maka dari itu, selain dari memberhentikan, pihaknya selaku rapat umum pemegang saham PT Pelindo III menerbitkan surat edaran nomor: SE-02/MBU/10/2016 tanggal 2 November 2016, tentang penegakan citra BUMN bersih meminta kepada seluruh komisaris utama dan direktur utama BUMN untuk menghindari perbuatan yang tidak terpuji itu.
"Kita terus kejar bila ada di tempat lain. Kami keluarkan surat edaran menekankan kepada direksi untuk menjaga BUMN yang mereka tangani terbebas dari korupsi, nepotisme dan pungutan liar," kata dia.
Rini mengatakan telah menunjuk Muhammad Iqbal sebagai sebagai direktur operasional menggantikan Rahmat Satria. Ia mengatakan akan terus melakukan pengawasan dan juga menekankan kepada dewan komisaris untuk melakukan fungsinya sebagai pengawas agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di tempat lain.
"Pak Rahmat kami berhentikan. Kami sudah menunjuk penggantinya, penggantinya dari luar BUMN, Pak Iqbal dari PT Samudra Indonesia. Kita di BUMN sudah melihat sudah kita penilaian," kata Rini.