Revisi UU Migas, Perusahaan Minyak Nasional Bakal Diperkuat
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan bahwa pihaknya memiliki prioritas tersendiri untuk diusulkan dalam revisi dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Salah satu yang menjadi prioritas adalah terkait dengan penguatan perusahaan migas nasional.Â
Menurut Arcandra, rencana penggabungan lembaga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke tubuh PT Pertamina masih dalam pembahasan pemerintah. Selain itu, juga ada opsi untuk menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus.Â
"Yang pertama, koridornya adalah bagaimana kita bisa di RUU Migas nantinya memperkuat national oil company, apakah nantinya SKK Migas dengan Pertamina akan digabung atau di pisah, itu sedang dalam pembahasan," kata Arcandra usai menghadiri rapat kerja nasional Kadin Indonesia Bidang Energi, Minyak dan Gas Bumi di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa, 1 November 2016.Â
Menurut dia, pada intinya revisi UU Migas ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional. Jalannya adalah dengan memperkuat perusahaan migas nasional sebagai pengelola migas di Tanah Air.Â
Sementara itu, Arcandra menjelaskan bahwa saat ini aset cadangan migas di Indonesia dikelola oleh SKK Migas, sehingga tidak bisa dijaminkan sebagai pinjaman. Arcandra mengaku mempertimbangkan agar aset tersebut dapat dikelola oleh lembaga bisnis di Indonesia seperti Pertamina yang 100 persen dimiliki pemerintah.Â
"Kalau masalah aset, bisa kita monetisasi sebagai leverage kita, sekarang ini kan aset (migas) dikelola oleh SKK Migas, sementara SKK migas bukan lembaga bisnis, nah sekarang bagaimana caranya aset ini bisa kita leverage, kita manfaatkan agar nasional oil company kita kuat," ujar Arcandra. Â
Investasi migas terancam terganggu
 Â
Sementara itu Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan regulasi di industri migas salah satu yang menjadi faktor kunci yang menentukan di masa depan bangsa. UU Migas dibutuhkan sebagai payung hukum yang akan menjadi acuan dan panduan bagi industri di sektor ini untuk memutuskan berbagai hal yang strategis.Â
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi dan Migas Bobby Gafur Umar mengatakan bahwa pihaknya berharap agar pembahasan revisi UU Migas saat ini yang masih dibahas di DPR untuk dapat segera diselesaikan.Â
"Kami di Kadin, sering bertanya-tanya kenapa pembahasannya sampai sekarang belum tuntas, padahal sudah dibahas sejak 2008," kata Bobby di tempat yang sama.Â
Penyelesaian revisi UU Migas yang cukup lama ini, dikhawatirkan berdampak kepada menurunnya kepercayaan investor. Perusahaan-perusahaan di sektor ini sangat mungkin akan menunda atau mengurungkan niat investasi mereka.Â
"Padahal, pemulihan industri migas sendiri, selain bergantung pada harga minyak juga akan sangat ditentukan belanja modal perusahaan," kata dia.Â
Sebab investasi, jelas membutuhkan suatu kepastian regulasi. Karena akan berperan penting menentukan kemampuan perusahaan-perusahaan migas untuk meningkatkan belanja modalnya.