Cerita Gatot Brajamusti Soal Satwa Langka di Rumahnya

Gatot Brajamusti saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Polisi hingga kini masih terus mengusut Gatot Brajamusti, yang terlibat kasus narkoba. Bahkan, bukan hanya kasus narkoba, serentetan kasus lain yang menjerat dia juga ikut diselidiki.

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Puluhan Satwa Langka Tujuan India

Salah satu yang diusut polisi adalah adanya satwa langka yang dilindungi dan termasuk beberapa senjata api dan puluhan butir peluru.

Satwa langka yang disita adalah Elang Brontok yang masih hidup dan harimau sumatera yang sudah diawetkan. Mengenai satwa langka ini, Gatot mengaku ia tidak tahu jika memelihara hewan langka dilarang.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Tiga Satwa Langka oleh WNA Asal India

Gatot pun menceritakan, darimana ia mendapatkan Elang langka tersebut. "Saya memang punya ketertarikan pada burung Elang itu. Jadi ketika pulang kerja ada yang menclok di pundak saya. Itu burung perak," ceritanya saat diwawancara tvOne.

Bertahun-tahun kata Gatot, ia menunggu pemiliknya untuk mencari. Namun, tak ada yang mengakui. "Akhirnya saya pelihara. Dan saya hanya pelihara Elang saja," terangnya.

Ini Cara Jenderal Maruli Jaga Konservasi Alam di Daerah Latihan TNI AD Kaki Gunung Sanggabuana

Gatot pun tidak mengelak, jika di rumahnya juga ada Harimau langka. Ia pun mengaku, Harimau itu ia peroleh sebagai hadiah."Harimau hadiah pemberian ulang tahun," katanya.

Gatot pun mengaku, tidak tahu jika hewan langka, Elang itu tidak boleh dipelihara di rumah. Gatot bahkan tak sadar, jika hewan yang pelihara di rumahnya itu adalah jenis Elang yang dilindungi.

"Kalau tahu amit-amit saya pelihara, saya pikir burung biasa saja. an pasti bukan saya saja, pasti masyarakat juga tidak tahu kalau  memelihara burung Elang itu tidak boleh."

(ren)

Bea Cukai Soekarno Hatta serahkan tersangka kasus penyelundupan satwa langka

Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 29 Satwa Langka dan 7 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Bea Cukai Soekarno-Hatta serahkan tujuh tersangka dan barang bukti 29 ekor satwa langka kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024