109 Hektare Tanah KEK Mandalika Masih Terganjal Masalah
- Viva.co.id/Kusnandar
VIVA.co.id – Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Nusa Tenggara Barat, masih menyisakan persoalan pembebasan tanah seluas 109 hektare. Hingga kini, baru sekitar 29 hektare dari 135 hektare lahan tanah yang dapat diselesaikan pembebasan tanahnya oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Menteri Pariwisata, Arief Yahya, mengatakan dalam menyelesaikan persoalan tanah pihaknya telah melakukan pendekatan sosial terhadap masyarakat, sebelum melakukan pendekatan legal.
"Tapi kita secepat mungkin harus tegas. Kalau enggak ini akan berlarut-larut karena sudah sekian tahun. Kita berharap pendekatan sosial bisa kita selesaikan," ujar Arief di kantor Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman, Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Ia pun berharap dari pihak Pemerintah Daerah dan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola KEK Mandalika dapat menyelesaikan persoalan sengketa tanah dengan pendekatan sosial.
Masih terganjalnya pembebasan lahan 109 hektar ini karena adanya protes dari masyarakat, yang merasa telah menempati lahan tersebut sejak lama. Sebagai informasi, pembangunan KEK Mandalika bertujuan untuk mengembangkan pariwisata di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Peta jalannya tertuang melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2014 pada tanggal 30 Juni 2014. Sementara, target operasionalnya pada 1 Juli 2017.