Peserta Tax Amnesty Tahap II Didominasi Pengusaha UMKM
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak mencatat para pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah mulai berbondong-bondong mendaftarkan diri menjadi peserta program pengampunan pajak alias tax amnesty. Saat ini sebanyak 19.996 orang UMKM telah terdaftar dengan tebusan mencapai Rp431,9 miliar.
"Orang pribadi UMKM sebanyak 19.996 orang, tebusannya Rp431,9 miliar. Untuk non UMKM 4.747 orang dengan tebusan Rp216,41 miliar," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.
Yoga mengungkapkan, perolehan penerimaan jumlah peserta tax amnesty dari awal Oktober 2016 hingga kemarin telah mencapai 31.513 wajib pajak (WP) dengan jumlah uang tebusan Rp716,33 miliar. Dari jumlah tersebut WP dari segmen UMKM mulai mendominasi.
Sementara, dari total peserta tax amnesty tersebut untuk WP orang pribadi berdasarkan surat penyertaan harta (SPH) sebanyak 24.743 dengan uang tebusan sebesar Rp648,31 miliar.
Sedangkan untuk WP badan sebanyak 6.770 WP dengan jumlah uang tebusan Rp68,02 miliar. Di mana terbagi dalam badan UMKM sebanyak 4.439 WP dengan tebuan Rp21,3 miliar dan badan non UMKM sebanyak 2.331 WP dengan uang tebusan Rp46,72 miliar.
"Perkembangan ini membuktikan bahwa kepatuhan WP termasuk orang pribadi dan UMKM semakin meningkat seiring peningkatan kesadaran dan pengetahuan pajak masyarakat," tuturnya.
(ren)