Buwas Kesal, Pembahasan Satu Pasal Berbulan-bulan
- Fajar GM/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso, mengeluhkan lamanya revisi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa poin yang bakal diubah dinilai bisa membuat BNN makin bertaji.
Padahal, menurut Buwas, panggilan akrab Budi Waseso, dia sudah gencar menyuarakan ,agar UU tersebut direvisi, sebab banyak kelemahan. Tetapi, hingga kini UU yang masuk Program Legislasi Nasional, atau Prolegnas 2014-2019 itu tak kunjung tuntas.Â
"Saya heran, mohon izin nih, revisi UU mulai dari saya jadi Kepala BNN, saya gencar, saya sudah mendata semua kelemahan UU 35/2009. Namun, sampai hari ini satu paragraf saja bahasnya berbulan-bulan. Bahkan, enggak jadi hari itu," kata Buwas di gedung Bina Graha, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.
Buwas pun berujar, sulit sekali melakukan reformasi hukum di bidang narkotika. "Ini kalau soal reformasi hukum, soal narkotika itu sulit sekali," tegas mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri itu. Â
Padahal, di dalam RUU Narkotika tersebut, ada pasal yang dinilai akan membuat jera para bandar narkoba, antara lain sebagai berikut; Pertama, dalam UU tersebut diatur pasal mengenai pencabutan hak sipil.Â
Kedua, mempertegas klausul penyalahguna, korban, dan pecandu. Selama ini, status tersebut menjadi celah korupsi aparat dalam memproses hukum kejahatan narkotika. Ketiga, usulan pembentukan peradilan khusus narkotika. Dengan adanya peradilan khusus narkotika, proses penegakan hukum dapat maksimal dilakukan. (asp)