Panitera PN Jakpus Akui Bocorkan Hasil Gugatan
- VIVA.co.id/Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso mengaku telah membocorkan hasil gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas Tunggal Persada. Hasil gugatan tersebut dibocorkan Santoso kepada Raoul Adhitya Wiranatakusumah.Â
Hal tersebut diakui Santoso, ketika memberikan kesaksiannya untuk terdakwa pengacara PT KTP, Raoul Adhitya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakart Pusat, Rabu 26 Oktober 2016. "Tidak disuruh siapa pun majelis hakim. Saya memang salah yang mulia," kata Santoso, saat ditanya oleh Hakim Yohannes.Â
Hakim Yohannes langsung geram dengan perbuatan yang dilakukan Santoso. Sebab, itu menimbulkan masalah dan melanggar hukum. "Bukan masalah salahnya, tetapi ini yang kemudian jadi persoalan," kata Hakim Yohanes.
Santoso mengungkapkan bahwa dia sudah sejak lama berkomunikasi dengan Raoul untuk mengurus perkara. Pengurusan perkara itu juga diakui oleh Raoul, dibantu anak buahnya, yakni Ahmad Yani. "Ya, untuk membantu mengurus perkara itu, imbalannya uang Rp300 juta yang dijanjikan," ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari tertangkapnya Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso dan Ahmad Yani pada 30 Juni lalu. Keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, saat bertransaksi terkait penanganan perkara perdata PT KTP dan PT MMS.
Saat mengamankan Santoso, KPK menemukan uang sebesar SGD28 ribu yang dikemas dalam dua amplop cokelat. Uang itu diduga sebagai suap memenangkan perkara perdata PT KTP yang digugat PT MMS. Majelis hakim PN Jakpus memang memenangkan PT KTP yang dibela Raoul. Belakangan, dalam perkembangan perkara, penyidik KPK juga menjerat Raoul, pengacara PT KTP. (asp)