Airport Desk di Bandara untuk Tukar Galaxy Note 7
- Antara/ Muhammad Iqbal
VIVA.co.id – PT Angkasa Pura II, pengelola bandara di kawasan barat Indonesia, bekerja sama dengan Samsung Electronics Indonesia, menyediakan Airport Desk bagi penumpang pesawat untuk menukarkan Samsung Galaxy Note 7.Â
Penyediaan desk tersebut, terkait pelarangan ponsel pintar andalan Samsung itu dibawa ke dalam pesawat oleh sejumlah maskapai. Airport Desk tersebut mulai tersedia sejak 23 Oktober 2016 di Bandara Soekarno-Hatta.Â
"Proses penukaran Samsung Galaxy Note7 akan ditangani langsung oleh Samsung Electronics Indonesia, sebagai perwakilan Samsung di Indonesia," jelas Head of Corporate Secretary and Legal, PT Angkasa Pura II (Persero), Agus Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 26 Oktober 2016.
Penumpang dapat menemukan Airport Desk di Terminal 1, 2, dan 3 Bandara Soekarno-Hatta atau untuk informasi lebih lanjut dapat berbicara kepada petugas check-in, serta menghubungi con,tact center AP II pada nomor 1500138 dan Samsung Call Center pada nomor 08001128888, atau 021-56997777.
Pengumuman terkait Airport Desk juga akan dipasang di sejumlah titik di terminal serta di meja check-in setiap maskapai.Â
Selain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Airport Desk menyusul juga akan tersedia di tujuh bandara di bawah lingkungan AP II lainnya, yakni Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Supadio Pontianak, Bandara Husein Sastranegara Bandung, dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
"Adapun untuk tanggal tersedianya Airport Desk di bandara-bandara tersebut akan diinformasikan pada kesempatan berikutnya," ujar Agus.Â
Sebelumnya, pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, secara resmi melarang penggunaan ponsel pintar (smartphone) Samsung Galaxy Note 7 dalam penerbangan.
Pelarangan tersebut tidak hanya pada penumpang, tetapi juga awak pesawat. Smartphone Samsung Galaxy Note 7 juga tidak boleh ditaruh di bagasi kabin, bagasi tercatat atau kargo.
Pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE. 21 tahun 2016 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo pada 20 Oktober 2016. (asp)