Kementerian ESDM Kaji Perpanjangan Ekspor Mineral Mentah
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih mengkaji kembali kebijakan pelonggaran (relaksasi) ekspor mineral mentah. Kementerian tersebut masih menimbang dampak yang akan timbul dari relaksasi tersebut.
Wacana relaksasi ekspor mineral mentah muncul saat Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Plt Menteri ESDM. Kala itu, Luhut berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam beleid tersebut, perusahaan tambang diperbolehkan mengekspor mineral mentah hingga 1 Januari 2017. Namun, Luhut menginginkan agar pengusaha tambang masih diberi izin untuk ekspor mineral mentah maksimal hingga lima tahun ke depan.
"Terkait dengan hilirisasi dan UU Minerba atau berkaitan dengan PP 1/2014, kita sekarang sedang mengkaji solusi terbaik yang mungkin kita capai," ujar Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.
Arcandra menjelaskan, dalam PP 1/2014 atau pun UU Nomor 4 tahun 2009 Minerba, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang melakukan pemurnian (hilirisasi) di dalam negeri. Namun pada kenyataannya, tidak semua perusahaan tambang melaksanakan hilirisasi lewat pembangunan smelter.
"Tahun 2014, dilakukan atau diperbolehkan mengekspor dengan syarat yang sudah ditetapkan. Salah satunya bagi yang sudah bangun smelter, maka akan dikenakan biaya keluar," ujarnya menambahkan.
Pihaknya ingin, kebijakan hilirisasi dan relaksasi ekspor mineral mentah ini dapat dirasakan bagi perusahaan yang telah membangun smelter atau pun untuk manfaat lainnya.
"Hal ini yang kita kaji sehingga memberi solusi bermanfaat, baik smelter juga penambang maupun untuk stabilkan harga. Hal seperti ini masih dalam pengkajian, termasuk minggu depan kita akan FGD (focus group discussion) untuk lihat solusi terbaiknya," ujarnya.
(mus)