Diskon Pajak Industri Alas Kaki dan Tekstil, Ini Syaratnya

Ilustrasi buruh pabrik tekstil
Sumber :
  • dailymail.co.uk

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2016, telah menandatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu. Satu lagi fasilitas pajak yang diberikan pemerintah kepada pebisnis untuk mendorong perekonomian. 

Upaya Pemerintah Merespon Kasus Pailit Sritex Dinilai Sudah Tepat

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Rabu 26 Oktober 2016, dalam PP itu, jokowi memberikan tarif khusus PPh Pasal 21 bagi pengusaha yang berorientasi ekspor di bidang tertentu. 

Menurut PP ini, pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah penghasilan pena pajak (PKP) dalam satu tahun paling banyak sebesar Rp50 juta dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5 persen dan bersifat final.

BI: Surplus Neraca Perdagangan Topang Ketahanan Eksternal Perekonomian

"(Fasilitas ini diberikan) berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 dan Januari 2017," bunyi Pasal 1 ayat (5) PP ini.

Sedangkan, bagi pekerja di sektor tertentu tersebut yang jumlah PKP melebihi Rp50 juta dalam satu tahun, dikenai pemotongan PPh dengan tarif 15 persen dan bersifat final sampai dengan masa pajak Desember tahun bersangkutan. 

Bursa Asia Kokoh Terkerek Penguatan Wall Street, Investor Pantau Laporan Perdagangan China dan India

Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Merupakan Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri, alas kaki, tekstil dan produk tekstil.

2. Mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000 orang.

3. Menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawainya;

4. Melakukan ekspor paling sedikit 50 persen dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya.

5. Memiliki perjanjian kerja bersama.

6. Mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan program BPJS Kesehatan.

7. Tidak sedang mendapatkan atau memanfaatkan fasilitas PPh berdasarkan pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 

Kemudian memanfaatkan fasilitas PPh berdasarkan Pasal 29 PP Nomor 94 Tahun 20 10 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya