Cegah Monopoli Usaha, KPPU Ubah Haluan ke Rezim Pre Merger

Sidang KPPU
Sumber :
  • www.kppu.go.id

VIVA.co.id – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) tengah mensosialisasikan pemahaman merger akuisisi kepada beberapa pengusaha Indonesia. Salah satunya lewat seminar nasional di Jakarta hari ini, yang bertema "Regulasi Merger dan Akuisis dalam Perspektif Usaha serta Tren dalam Perekonomian Global."

Merger Angkasa Pura Diresmikan Sore Ini! AP I dan AP II Bersatu Jadi PT Angkasa Pura Indonesia

Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, mengatakan sosialisasi ini dilakukan karena pihaknya banyak melihat ketidakmampuan para pelaku usaha dalam melakukan proses akuisisi yang benar.

"Bukan karena para pelaku usaha, banyak kasus-kasus merger yang kami temui di KPPU, justru disebakan oleh ketidakmampuan para pelaku usaha terhadap proses akuisis," kata Syarkawi di Balai Sudirman Jakarta pada 26 Oktober 2016.

Manajemen Jamin Tak Ada PHK di Proses Merger Angkasa Pura I dan II

Ia mengungkapkan fokus KPPU tiga tahun ke depan adalah pencegahan kasus hukum usaha monopolistik yaitu dengan mendorong pembenahan regulator, seiring pembenahan struktur pasar dan perubahan perilaku usaha. 

"Tujuannya kami tidak ingin bertemu dengan bapak-ibu (pelaku usaha) di ruang-ruang pemeriksaan, atau ruang yang kaitannya dengan penegakan hukum," ujarnya.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Lalu, pembenahan-pembenahan tersebut dimulai dengan mengubah acuan perspektif usaha, yaitu mengubah rezim post merger menjadi pre merger.

Menyusahkan

Post merger artinya pengusaha melakukan aksi korporasi dahulu untuk merger atau akuisis sebelum melapor ke otoritas persaingan. Bila, merger tersebut dinilai akan mengakibatkan adanya pemanfaatan monopoli, maka merger atau akuisis tersebut dapat dibatalkan otoritas persaingan.

"Post merger ini menyusahkan usaha, karena identitas pelaku usaha sudah hilang, tapi ternyata terbukti menyebabkan dampak ke pasar," ungkapnya.

Sehingga, Syarkawi ingin mengubah ke rezim pre merger karena dapat lebih membantu pelaku usaha bersaing dengan sehat. "Kita ingin membantu pelaku usaha dari post ke pre merger. Jadi proses konsultasi dilakukan sebelum melakukan merger akuisisi," terangnya.

Gagasan ini pun diusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

"Mayoritas masyarakat dunia sudah bergeser dari post merger ke pre merger," ungkapnya.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pun mengatakan bahwa perubahan rezim dapat melindungi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan tidak merugikan konsumen.

"Bagaimana tidak membuat konsumen kita menjadi dirugikan karena apa pun ceritanya monopoli itu sulit menahan diri untuk mendikte pasar. Maka, itu yang kita (Kemendag dan KPPU) buat aturannya," jelas Enggar.


(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya