Pebisnis Nakal Sektor Energi Rugikan Negara Puluhan Triliun

Ketua KPK, Agus Rahardjo (baju batik).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan masih adanya para pelaku industri di sektor batu bara dan mineral, yang selama ini tercatat mengalami kurang bayar kewajiban setoran royalti dan iuran tetap kepada negara.

Bank Mandiri Perketat Syarat Kredit Industri yang Tak Ramah Lingkungan

Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam rapat kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan, akibat dari kurang bayar tersebut, potensi kerugian atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bisnis tersebut mencapai setidaknya US$1,25 miliar atau Rp16,2 triliun (Kurs rupiah Rp12.985 per dolar)

"Ini ditambah dari PNBP batu bara yang kurang bayar US$1,22 miliar (setara dengan Rp15,8 triliun)  pada 2010-2012, dan PNBP mineral US$24,66 juta pada 2011 (Rp320 miliar)," ungkap Agus di gedung parlemen Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.

Jokowi Minta Produksi Industri Makin Ekspansif

Agus menjelaskan, piutang tersebut terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang 2011-2013 yang mencapai Rp3,80 triliun, sampai dengan piutang dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) sebesar Rp22,15 triliun.

Tak hanya itu, KPK Pun menemukan adanya kejanggalan di sektor minyak dan gas Indonesia. Misalnya, seperti dari sisi kepatuhan para pelaku usaha hulu sektor minyak dan gas bumi (migas). Di mana, masih terdapat 143 Wilayah Kerja yang belum melunasi kewajiban keuangan.

Nihil Kecelakaan Dian Swastatika Diganjar Penghargaan dari Menaker

Kepatuhan para kewajiban pelaku usaha kegiatan hilir migas pun menjadi sorotan. Dari total 262 pelaku usaha hilir tahun ini, hampir 68,5 persen tidak hadir saat verifikasi. Bahkan, 150 pengusaha membayar iurannya dengan tidak lancar, dan 55 perusahaan hilir migas tidak pernah melaporkan kegiatannya.  

(ren)

Ilustrasi energi terbarukan.

RI Masuk Jajaran Negara ASEAN yang Lambat Genjot EBT, Ini Solusinya

Dasar hukum yang menyeluruh bisa akselerasi pengembangan EBT.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2020