DPR Minta Sistem Pemilu Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
- VIVA/Lilis Khalitosurur
VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Muzani mengatakan, sistem pemilu tidak boleh bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan MK, sistem pemilu menggunakan proposional terbuka (mencoblos gambar partai dan nama caleg). Sementara dalam revisi UU Pemilu yang akan dibahas di DPR, pemerintah mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas atau semi tertutup.
"Yang kami harapkan adanya konsistensi antara konsep pemerintah dengan keputusan MK. Dimana 2009 dalam UU konsepnya berdasarkan no urut, lalu diajukan ke MK, kemudian diputuskan berdasarkan suara terbanyak sehingga 2009 dan 2014 dilakukan konsep berdasarkan suara terbanyak atau terbuka," ujar Ketua Fraksi Gerindra di DPR ini, Rabu 26 Oktober 2016.
Ia mengakui hingga kini Fraksi Gerindra belum menyikapi usulan revisi UU Pemilu dari pemerintah.
"Terus terang saya belum baca draft dari pemerintah, karena belum menjadi wacana publik, sehingga Gerindra belum dapat mempelajari dan mengkaji persoalan ini lebih dalam sebagai konsep pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan draft RUU Penyelenggara Pemilu kepada DPR pada Jumat 21 Oktober 2016.
Dalam draft itu, Pasal 138 ayat (2) menyebutkan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan bahwa Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik. (webtorial)