Reza Artamevia Balik Dilaporkan Gatot Brajamusti
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Pihak Gatot Brajamusti melalui salah satu kuasa hukumnya, Kutu Layung Pambudi telah melaporkan penyanyi sekaligus mantan murid spiritual Gatot Brajamusti, yakni Reza Artamevia. Reza dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Kita laporkan hari Sabtu ke Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, pencemaran nama baik melalui media elektronik, sangkaan palsu dan laporan palsu," kata Pambudi saat diwawancara di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2016.
Selain Reza, kuasa hukum Gatot juga melaporkan CT. Dalam pelaporannya, Reza terancam dengan hukuman maksimal pidana 6 tahun penjara.
"Maksimal pidana 6 tahun untuk yang ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), denda sejumlah Rp1 miliar. Ini masih dalam tahap," ujar Pambudi.
Reza awalnya melaporkan Gatot dengan dugaan penipuan. Reza merasa tertipu soal aspat yang belakangan diketahui sebagai sabu-sabu. Pihak Reza tak pernah tahu soal tersebut. Sementara pihak Gatot menyebut Reza lebih paham soal hal tersebut.
Seperti diketahui, serentetan kasus pidana menjerat Aa Gatot. Bermula dari penggerebekan pesta narkoba yang dilakukan oleh jajaran Polda NTB, polisi mengembangkan kasus tersebut.
Dalam perkembangan kasusnya, polisi menemukan sejumlah narkoba di rumah Aa Gatot di kawasan Jakarta Selatan. Di rumah itu pula, polisi menemukan senjata api dan beberapa amunisi aktif. Ditemukan pula satwa langka dilindungi di rumah tersebut.
Persoalan hukum yang menjerat Aa Gatot tak hanya sampai di situ. Tak berselang lama, wanita muda berinisial CT yang merupakan mantan pengikut Aa Gatot melaporkan guru spiritualnya itu atas dugaan pencabulan. Bahkan CT melahirkan seorang bayi dari hubungan gelap itu.
Dari hasil tes DNA antara Aa Gatot dan anak CT, pihak kepolisian sudah mengeluarkan hasilnya 99 persen identik.