Polemik Network Sharing Hambat Perluasan Broadband Indonesia
- XL
VIVA.co.id – Revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2000 dan PP 53 tahun 2000, khususnya terkait Network Sharing, dianggap telah menghambat niat baik pemerintah untuk memperluas infrastruktur pita lebar (broadband) di seluruh Indonesia.
Polemik yang kian memanas ini, dianggap telah menghabiskan energi banyak pihak dan tentunya juga akan memperlambat tujuan pemerintah dalam mendorong percepatan dan perluasan ketersediaan infrastruktur broadband di seluruh wilayah Indonesia. Padahal jelas-jelas, banyak operator telekomunikasi di dunia yang melakukan praktik berbagi jaringan, baik aktif maupun pasif.
"Tidak ada alasan hal tersebut tidak dapat dilakukan di Indonesia. Dengan berbagi, akan memberikan akses yang semakin merata bagi masyarakat, industri menjadi lebih efisien dan ketersediaan infrastruktur telekomunikasi juga bisa semakin cepat meluas. Terjadi penurunan tarif, kesenjangan digital antara masyarakat perkotaan dan pedesaan makin menurun, dan tentunya ekonomi daerah bisa semakin tumbuh," kata pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2016.
Agus mengatakan, saat ini banyak pihak yang ikut campur dalam polemik ini dengan kepentingan masing-masing. Akibatnya, keributan ini menjadi tidak objektif lagi. Oleh karena itu, kata Agus, seharusnya esensi dasar revisi PP itu dikembalikan, dengan mempertanyakan manfaatnya bagi masyarakat.
"Biarkan pemerintah melalui Kemenkominfo untuk secepatnya menyelesaikan revisi kedua PP Â tersebut, karena itu bagian dari kewenangan dan hak untuk mengatur industri ini supaya lebih baik dan semakin besar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Jika polemik ini semakin tak menentu, pemerataan penyediaan infrastruktur telekomunikasi akan semakin lama. Imbasnya adalah masyarakat di pedesaan atau pelosok," katanya.
Sebelumnya, hal yang sama dikatakan pengamat dari ICT Institute, Heru Sutadi. Menurutnya, isu yang dikembangkan untuk menolak Network Sharing ini tidak mendasar dan cenderung mengada-ada. Jika Network Sharing diimplementasikan, industri dianggap akan efisien dan bergairah sehingga pajak yang dibayar pun akan lebih besar.
"Penghematan biaya dengan sharing network justru juga bisa digunakan untuk memperluas jaringan dan memberi layanan lebih berkualitas pada pengguna untuk adopsi teknologi mutakhir. Percayakan saja pengaturan industri telekomunikasi pada Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai regulator industri," kata Heru.