Menkominfo Persilakan Pemda Setop Aplikasi Taksi Online

Demonstrasi penolakan taksi berbasis online di Jakarta beberapa waktu silam.
Sumber :
  • Reuters/Garry Lotulung

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mempersilakan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan penyetopan aplikasi taksi online.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, kata Rudiantara, bisa melakukan pelarangan aplikasi taksi berbasis online yang beroperasi di wilayah Bali, semisal Grab, Uber, GoCar dan sejenisnya.

"Kalau kebijakan tentang transportasi itu oleh Kemenhub maupun Dinas Perhubungan provinsi. Tetapi kalau aplikasi online itu independen, tergantung diberikan apa tidak izinnya oleh Dinas Perhubungan setempat," ucap Rudiantara usai membuka Asia Pasific Broadcasting Union (ABU) ke-53 di Westin Nusa Dua, Bali.

Habis PHK 400-an Karyawan, Aplikasi Online Ini Batasi Pengemudi

Rudiantara berpandangan, kalau Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali tidak memberikan izin aplikasi angkutan online baik GrabCar, Uber dan GoCar, maka berhak dan dipersilakan memblokirnya. Aturannya, jika Pemerintah Daerah (Pemda) Bali tidak memberikan izin terkait keberadaan aplikasi angkutan online, maka hal itu tidak bisa jalan dan beroperasi. 

"Kalau daerah memang tidak ada izin untuk aplikasi angkutan online, maka aplikasi di daerah tersebut tidak boleh berjalan atau beroperasi. Kini kuncinya adalah di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bali," ujarnya. 

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

Sebagaimana diketahui, sebelumnya mantan Kadishubkominfo Bali, Ketut Artika menyatakan, sudah meminta dan mengirimkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi Grab dan Uber sejak 7 Maret 2016. Namun hal itu banyak diragukan sejumlah pihak.

Sebabnya, pengajuan pemblokiran yang banyak dituntut sopir lokal Bali yang dipertegas SK Gubernur Bali terkait pelarangan angkutan online di Bali hingga kini  tidak jelas kelanjutannya. 

Padahal berkali-kali ribuan sopir transportasi lokal Bali melakukan demonstrasi dan mempertanyakan sikap tegas Dinas perhubungan Bali yang menyatakan akan membekukan operasional Grab dan Uber di Bali. Namun, nyatanya angkutan online Grab dan Uber di Bali bebas beroperasi secara ilegal. Bahkan seluruh bentuk promosi Grab dan Uber di Bali juga banyak ditemui di jalanan seolah menantang keberanian Dishub Bali yang dinilai ‘banci’ dalam menegakkan aturan.

Layanan Uber.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Aplikasi transportasi online itu PHK 3.700 karyawan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2020