Ini 15 Kriteria Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
- Viva.co.id/Linda Hasibuan
VIVA.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menerima usulan Karya Budaya untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia sebanyak 474.
Namun, menurut Pudentia M.P.S.S Ketua Tim Ahli WBTB Indonesia, tidak semua Karya Budaya yang diusulkan tersebut ditetapkan sebagai WBTB Indonesia. "Dalam proses penetapan ini, ada profesionalisme dan ada kode etik yang dipertahankan dari awal sampai akhir yang tidak bisa diganggu gugat," ujar Pudentia dalam jumpa pers di Kemendikbud, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.
Karya Budaya tersebut kemudian diseleksi oleh tim ahli melalui seleksi administrasi sehingga dalam Rapat Koordinasi ll pada tanggal 19-21 April 2016 dihasilkan sebanyak 270 Karya Budaya. Seleksi administrasi yang dilakukan oleh tim ahli berupa kelengkapan dan kelayakan data pendukung seperti adanya foto, video serta kajian akademis.
"Beberapa karya budaya yang tersaring dalam seleksi administrasi adalah tidak lengkapnya kajian akademis, atau video dan gambar yang tidak memenuhi standar sehingga dinas selaku pengusul diberikan waktu untuk melengkapi dan juga memperbaiki kelengkapan data tersebut," ujarnya menambahkan.
Hingga pada rapat koordinasi III terdapat 150 Karya Budaya yang layak untuk disidangkan dalam sidang penetapan Warisan Budaya Tak Benda lndonesia tahun 2016.
Tim Ahli WBTB berpedoman pada 15 kriteria yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan suatu Karya Budaya menjadi WBTB. 15 kriteria tersebut antara lain adalah:
1. Merupakan identitas budaya dari satu atau lebih Komunitas Budaya.
2. Memiliki nilai-nilai budaya yang dapat meningkatkan kesadaran akan jati diri dan persatuan bangsa.
3. Memiliki kekhasan/keunikan/langka dari suatu suku bangsa yang memperkuat jati diri bangsa Indonesia dan merupakan bagian dari komunitas.
4. Merupakan living tradition dan memory collective yang berkaitan dengan pelestarian alam, lingkungan, dan berguna bagi manusia dan kehidupan.
5. WBTB yang memberikan dampak sosial ekonomi, dan budaya (multiplier effect).
6. Mendesak untuk dilestarikan (unsur/karya budaya dan pelaku) karena peristwa alam. Bencana alam, krisis sosial, krisis politik. dan krisis ekonomi.
7. Menjadi sarana untuk pembangunan yang berkelanjutan dan menjadi penjamin untuk sustainable development.
8. Keberadaannya terancam punah.
9. WBTB diprioritaskan di wilayah perbatasan dengan negara lain.
10. Rentan terhadap klaim WBTB oleh negara lain.
11. Sudah diwariskan dari lebih dari satu generasi.
12. Dimiliki seluas komunitas tertentu.
13. Tidak bertentangan dengan HAM dan konvensi-konvensi yang ada di dunia dan juga peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
14. Mendukung keberagaman budaya dan lingkungan alam.
15. Berkaitan dengan konteks.
(mus)