BBM Satu Harga Tak Berlaku untuk SPBU Asing
- BBC
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) IGN Wiratmaja Puja menegaskan, kebijakan bahan bakar minyak (BBM) satu harga, tidak berlaku bagai operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Asing.
Karena, operator asing tidak menjual BBM jenis tertentu dan jenis penugasan yang masih disubsidi oleh pemerintah.
"Asing kan tidak menjual penugasan dan tidak menjual yang subsidi. Asing belum kena perpres (Perpres 191 tahun 2014) itu," kata Wirat di kantornya, Senin 24 Oktober 2016.
Menurut dia, yang diatur dalam kebijakan itu adalah BBM jenis tertentu dan BBM jenis penugasan, di antaranya adalah minyak tanah, premium, dan solar.
Dia mengaku meluruskan pernyataan yang disampaikan sebelumnya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang mengatakan, BBM satu harga juga berlaku untuk perusahaan distributor swasta maupun asing.
Menurut Jonan, BBM satu harga tidak hanya untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, persaingan bisnis dalam penyediaan BBM, agar lebih merata.
"Ya, bukan Pertamina saja, semua dong, lah kan ini enggak bisa diberlakukan hanya Pertamina, tetapi semua, Total, Shell, AKR, Petronas wajib, masa bisa Peraturan dibuat khusus untuk BUMN saja," kata Jonan belum lama ini, seusai rapat perdana dengan DPR. (asp)