Tips Selesaikan Masalah Sengketa Tanah Tanpa Pengadilan
- Rumahku.com
VIVA.co.id – Investasi tanah kian dilirik oleh beberapa orang belakangan ini. Hal ini, karena investasi yang satu ini menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda. Hal ini, karena masih tingginya permintaan lahan kosong untuk pembangunan yang menjadikan harga tanah selalu naik tiap tahunnya.
Disarankan bagi Anda yang sudah memiliki tanah, segera melengkapinya dengan sertifikat dan dokumen legal yang lengkap, guna menghindari masalah sengketa ke depannya. Sebab, banyak orang yang tergiur akan keuntungan yang ditawarkan oleh investasi tanah, kepemilikan tanah menjadi hal yang sensitif.
Jika Anda punya tanah, namun belum mendaftarkannya ke kantor pertanahan atas nama Anda, bisa jadi ada pihak lain yang mencoba mengakui, atau menguasainya.
Pada akhirnya, akan terjadi sengketa di antara pemilik tanah yang sebenarnya, dengan orang yang mengaku tanah tersebut merupakan miliknya.
Berbicara hal sengketa tanah, banyak orang yang berpikiran menyelesaikannya lewat jalur pengadilan. Padahal, tak selamanya kasus sengketa tanah harus diselesaikan di pengadilan. Lantas, bagaimana caranya? Simak tips yang satu ini.
Pengertian sengketa tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan berdasarkan inisiatif dari Kementerian ATR/BPN dan pengaduan masyarakat.
Caranya, yakni dengan melakukan pengaduan yang disampaikan pada Kepala Pertanahan secara tertulis, bisa lewat loket pengaduan yang terdapat di kantor pertanahan terdekat, atau melalui situs resmi ATR/BPN.
Adapun yang harus Anda tuliskan adalah identitas dan uraian singkat kasus. Setelah dikirimkan pada ATR/BPN, Anda akan menerima Surat Tanda Penerimaan Pengaduan.
Nantinya, akan ada pejabat yang bertanggung jawab mengatasi sengketa tanah. Jika kasus sengketa ada dalam kewenangan kementerian, selanjutnya akan dilakukan pengkajian terhadap kronologi sengketa, atau konflik dari data yuridis, data fisik, dan pendukung lainnya.
Tetapi, jika termasuk wewenang kementerian, penyelesaian sengketa bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sifatnya mengikat masing-masing pihak. (asp)