Prosedur Tarif Cukai Bakal Dikurangi, DPR Sambut Baik

Sepanjang 2017 pemerintah akan mengecilkan gap antar-layer untuk tarif cukai rokok.
Sumber :

VIVA.co.id –  Rencana pemerintah mengurangi lapisan (layer) tarif cukai, yang saat terdapat 12 layer namun akan dirampingkan menjadi delapan atau sembilan mulai 2018, mendapat dukungan di parlemen. Sebab, kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha. 

Cukai Rokok Naik Langsung 2 Tahun, Kemenkeu: Perintah Jokowi Supaya 2024 Tak Gaduh

Demikian menurut anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari F-PDIP, Hendrawan Supratikno. “Setuju, memang lapisan cukai harus dibuat lebih sederhana, saya yakin dengan layer yang lebih sederhana tingkat kepatuhannya juga akan semakin tinggi, karena orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit,” ujar Hendrawan dikutip dari keterangan resminya, Jumat 21 Oktober 2016. 

Hendrawan menilai perampingan layer tarif cukai yang akan dilakukan sudah cukup ideal. Namun penyederhanaan model lain tetap memungkinkan untuk dilakukan. Sehingga dalam menentukan kebijakan, betul-betul yang terbaik untuk sektor tersebut.  

Tarif Cukai Rokok Bakal Naik pada 2023, Ini Penjelasan Bea Cukai

“Karena tidak mungkin juga langsung turun menjadi enam layer secara cepat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, pengurangan layer tarif cukai akan dilakukan secara bertahap. Sepanjang 2017 pemerintah akan mengecilkan gap antar layer untuk tarif cukai rokok, sebelum memangkas sejumlah layer pada 2018. 

Struktur Tarif Cukai Rokok Tak Kunjung Sederhana, Ini Kata Kemenkeu

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan produsen untuk menyesuaikan tarif cukai dengan tipe rokok, klasifikasi usaha berdasarkan jumlah produksi, dan harga jual eceran (HJE) minimum.

"Layer kita sudah rencanakan ke depan akan makin kecil, saat ini ada 12 layer. Nanti 2017 kita mengecilkan gap antar layer, tapi tetap sama 12. Mulai 2018 kita akan kurangi layer mungkin jadi sembilan atau delapan,"  

Dengan kebijakan heru ini berharap, jangan sampai layer ini dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengganti pita cukai dari harga murah di tempelkan ke harga rokok yang lebih mahal.  
 

(ren)

Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen. (ilustrasi)

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi dinilai tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi, hingga dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024