Kedaulatan Pangan Harus Terwujud di Era Jokowi-JK

Presiden Jokowi dan Mentan Andi Amran Sulaiman.
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian Pertanian.

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan kepada seluruh pihak, bahwa langkah yang harus diambil pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional telah tercantum dalam Undang-Undang Pangan yang telah disahkan sejak 2012 lalu.

Daftar Harga Pangan 21 November 2024: Telur Ayam hingga Minyak Goreng Naik

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengatakan, dengan dasar UU tersebut maka sudah tidak ada lagi yang harus diperdebatkan. Sebab, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla harus mencapai tujuan tersebut.

"Dalam memperingati hari pangan dunia sekaligus bicara kedaulatan pangan yang sudah ditetapkan bersama, dari segi legislasi di DPR, sudah banyak yang dihasilkan sebagai dasar hukum kedaulatan, dan kemandirian pangan," kata Viva melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Oktober 2016.

Mentan Amran Ungkap Program Brigade Swasembada Pangan Dapat Anggaran Rp 30 T, 23 Ribu Orang Sudah Daftar

Dia mengatakan, pentingnya penyelesaian kedaulatan pangan disebab oleh proyeksi penduduk yang mengalami kenaikan cukup signifikan mencapai 13 juta penduduk per lima tahunnya, dan bila dibandingkan kebutuhan pangan yang diperlukan, seperti beras diperlukan 109 Kilogram per orang untuk setiap tahunnya.

"Dan kebutuhan beras itu tiap tahun pasti akan terus meningkat," ujarnya meningkatkan.

Polri Bentuk Gugus Tugas untuk Dukung Program Swasembada Pangan Prabowo

Selain itu, dia mengungkapkan, dengan kondisi pangan yang masuk kepada mekanisme pasar bebas, pemerintah perlu mencari cara agar ketersediaan pangan kepada seluruh rakyat harus tercapai, dan stabilitas harga terjaga. 

"Karena jika tidak, yang ada hanya dominasi kaum pemilik modal yang kemudian mengendalikan pasokan dan harga. Dan pemerintah harus mampu mengendalikan harga dan pasokan," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Kajian Strategis BPP Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI), Pipink A Bisma mengungkapkan, dalam upaya menyelesaikan permasalahan pangan, pemerintah sebaiknya bisa segera bentuk lembaga khusus atau Badan Otoritas Pangan Nasional.

Menurut dia, lembaga tersebut sesuai dengan amanat UU dan bisa bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini pun nantinya bisa bertanggung jawab terhadap cadangan pangan nasional dan dapat segera melakukan stabilitas harga termasuk bertanggung jawab atas ekspor impor pangan.

"Dengan lembaga ini kita bisa fokus apa yang menjadi program mewujudkan kedaulatan pangan, sehingga mau ganti pemerintahan dan sebagainya tidak ada berubah.”

(mus)
 

Rapat Koordinasi Terbtas Tingkat Menteri Bidang Pangan

Bulog Kini Langsung Diawasi Prabowo, Zulhas: Enggak Bisa Komersial Lagi

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan, Perum Bulog nantinya tidak akan lagi berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024