Iklim Usaha Belum Kondusif Selama 2 Tahun Pertama Jokowi-JK

Ilustrasi pengusaha alami hambatan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Genap dua tahun pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Ppesiden, Jusuf Kalla, Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Indonesia menilai iklim usaha di Tanah Air masih harus menjadi fokus pemerintahan Jokowi. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu motor pendorong perekonomian Indonesia saat ini. 

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Persaingan Usaha, Suryani S. Motik, mengungkapkan dunia usaha saat ini sedang resah soal revisi Undang-undang (UU) tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi itu selama ini dinilai tidak mengakomodir kepentingan pelaku usaha.

Menurutnya, hukum persaingan usaha seharusnya tidak memberatkan dan menghambat kegiatan usaha. Perintah seharusnya mendukung keberlangsungan kemudahan industri bisnis, sehingga ekonomi dapat didorong. 

"Dari sisi persaingan usaha ini harus jadi perhatian khusus bagi Jokowi-JK," ujarnya saat ditemui dikantornya, Jumat, 21 Oktober 2016.

Suryani menilai, pasal-pasal yang tertera dalam RUU persaingan usaha  tersebut justru bertentangan dengan cita-cita dalam meningkatkan kemudahan bisnis industri tanah air.

"Kalau RUU ini di goal kan tanpa adanya perbaikan, saya kira pemerintahan Jokowi-JK untuk menciptakan kemudahan bisnis menjadi turun," tuturnya.

Sebagai informasi, Kadin merasa cemas dengan usulan DPR yang akan merevisi UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat lantaran, banyak pasal-pasal yang dinilai masih multi tafsir, yang dapat dimanfaatkan oleh KPPU.

Pasal yang memberatkan diantaranya, pengenaan denda minimum lima persen dan maksimum 30 persen dari nilai penjualan bagi pelaku usaha yang melanggar, atau pencabutan izin usaha. Ketentuan ini memberatkan dan perlu dirinci dengan jelas pelanggaran dan presentasinya.

Soal Mister Loo, Luhut Ajak Pengusaha Lokal Tak Gengsi Garap Proyek WC

Kemudian, mengajukan banding boleh dilakukan dengan membayar 10 persen. Pasal ini melanggar azas praduga tak bersalah, pasal ini tidak mengatur kewajiban KPPU jika putusan akhir ternyata pengusaha dinyatakan tidak bersalah termasuk cost of fund dari dana talangan 10 persen.

"Perlu dirinci mengingat skala usaha sangat variatif. Selain itu, tatacara eksekusi keputusan berkekuatan tetap sudah ada melalui pengadaan negeri setempat," tambahnya.

Pengusaha RI Minta Investor Asing Lakukan Ini di UU Cipta Kerja

(ren)

Presiden Jokowi Mulai Kerja Perdana di Kantor Presiden IKN Nusantara

Jokowi Bakal Ajak Pengusaha Lokal untuk Berbisnis di IKN

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menerima pengusaha lokal di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) pada hari kedua berkantor di Istana Garuda IKN.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2024