Iklim Usaha Belum Kondusif Selama 2 Tahun Pertama Jokowi-JK

Ilustrasi pengusaha alami hambatan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Genap dua tahun pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Ppesiden, Jusuf Kalla, Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Indonesia menilai iklim usaha di Tanah Air masih harus menjadi fokus pemerintahan Jokowi. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu motor pendorong perekonomian Indonesia saat ini. 

Jokowi Bakal Ajak Pengusaha Lokal untuk Berbisnis di IKN

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Persaingan Usaha, Suryani S. Motik, mengungkapkan dunia usaha saat ini sedang resah soal revisi Undang-undang (UU) tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi itu selama ini dinilai tidak mengakomodir kepentingan pelaku usaha.

Menurutnya, hukum persaingan usaha seharusnya tidak memberatkan dan menghambat kegiatan usaha. Perintah seharusnya mendukung keberlangsungan kemudahan industri bisnis, sehingga ekonomi dapat didorong. 

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

"Dari sisi persaingan usaha ini harus jadi perhatian khusus bagi Jokowi-JK," ujarnya saat ditemui dikantornya, Jumat, 21 Oktober 2016.

Suryani menilai, pasal-pasal yang tertera dalam RUU persaingan usaha  tersebut justru bertentangan dengan cita-cita dalam meningkatkan kemudahan bisnis industri tanah air.

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

"Kalau RUU ini di goal kan tanpa adanya perbaikan, saya kira pemerintahan Jokowi-JK untuk menciptakan kemudahan bisnis menjadi turun," tuturnya.

Sebagai informasi, Kadin merasa cemas dengan usulan DPR yang akan merevisi UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat lantaran, banyak pasal-pasal yang dinilai masih multi tafsir, yang dapat dimanfaatkan oleh KPPU.

Pasal yang memberatkan diantaranya, pengenaan denda minimum lima persen dan maksimum 30 persen dari nilai penjualan bagi pelaku usaha yang melanggar, atau pencabutan izin usaha. Ketentuan ini memberatkan dan perlu dirinci dengan jelas pelanggaran dan presentasinya.

Kemudian, mengajukan banding boleh dilakukan dengan membayar 10 persen. Pasal ini melanggar azas praduga tak bersalah, pasal ini tidak mengatur kewajiban KPPU jika putusan akhir ternyata pengusaha dinyatakan tidak bersalah termasuk cost of fund dari dana talangan 10 persen.

"Perlu dirinci mengingat skala usaha sangat variatif. Selain itu, tatacara eksekusi keputusan berkekuatan tetap sudah ada melalui pengadaan negeri setempat," tambahnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya