Menkominfo Beri 'Karpet Merah' Vendor yang Komitmen ke RI
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akan menggelar 'karpet merah' bagi setiap vendor ponsel pintar yang akan memberikan nilai tambah kepada Indonesia. Ini berkaitan dengan kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang digulirkan oleh pemerintah soal handset 4G.
Dengan demikian, Rudiantara secara tegas tidak melabeli ‘anak emas’ terhadap salah satu vendor saja. Namun lebih kepada produsen ponsel pintar mana saja yang berkomitmen soal menanam investasi di Tanah Air, salah satunya mengikuti TKDN.
"(Pemerintah) harus netral, tidak mengistimewakan. Siapa pun yang memberikan nilai tambah akan kami sambut. Komunikasi saja, toh nanti mereka berantem di pasar. Intinya, yang penting masyarakat senang," ucap Rudiantara di Press Conference ‘Pengumuman Pabrikasi Moto di Dalam Negeri’ di Ruang Serbaguna, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2016.Â
Rudiantara menjelaskan, nilai tambah yang dimaksud adalah bagaimana caranya suatu vendor smartphone dapat memberikan keuntungan kepada masyarakat Indonesia, baik terhadap pembuat ataupun konsumen.
"Seperti mereka bangun pabrik di Indonesia, itu barang kan tidak bisa mereka bawa lagi ke luar negeri. Itu bisa jadi benefit bagi Indonesia salah satunya. Pada akhirnya, benefit yang dirasakan harus mencapai 30 persen," kata dia.
Angka tersebut mengacu pada aturan TKDN, yang mana vendor harus mematuhi dengan memproduksi handset 4G, dengan 30 persen di antaranya merupakan komponen lokal. Untuk saat ini, besaran komponen TKDN mencapai 20 persen dan implementasinya pada 1 Januari 2017, meningkat menjadi 30 persen handset 4G harus 'rasa' Indonesia.
Ada dua skema investasi yang ditawarkan oleh pemerintah terhadap para vendor terkait dengan TKDN. Kedua skema yang dimaksud adalah investasi 100 persen software dan investasi 100 persen hardware.
Kebijakan soal TKDN ini merupakan kesepakatan tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kominfo. Aturan tersebut sudah didengungkan sejak Juli 2015 dengan manargetkan handset kategori Frequency Division Duplexing (FDD).