Ombudsman: Revisi PP 52 dan 53 Telekomunikasi Cacat Prosedur

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih.
Sumber :
  • www.ombudsman.go.id

VIVA.co.id – Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyampaikan saran kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda pengesahan rancangan PP 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, yang menyangkut soal Network Sharing (berbagi jaringan) dan Interkoneksi. Saran yang disampaikan oleh Ombudsman ini sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Pakai APBD Rp 12 Miliar, Penajam Paser Utara Bangun Interkoneksi Perpipaan Air Bersih

Dalam pasal tersebut, Ombudsman mempunyai kewenangan yang menyangkut tentang publik. Setidaknya Alamasyah mengatakan Ombudsman ada dua kewenangan.

Pertama, menyampaikan saran kepada presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.

Menteri ESDM: Interkoneksi Listrik Sumatera-Malaysia Ditargetkan 2030

Kedua, menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Daerah dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepada daerah agar undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah mala-administrasi.

Alamsyah memahami, keinginan pemerintah untuk menerapkan kebijakan berbagi spektrum dan jaringan (spectrum and network sharing) dalam industri telekomunikasi untuk mendorong efisiensi.

KNPI: Rangkap Jabatan di BUMN Bikin Pejabat Dapat Gaji Dobel

"Namun, perlu dibatasi pada wilayah-wilayah yang kurang atau tidak terlayani sebagaimana juga dilakukan di berbagai negara untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan keadilan dalam pelayanan," ucap Alamsyah, dalam keterangannya, Kamis, 20 Oktober 2016.

Saran penundaan kepada presiden oleh Ombudsman ini dikarenakan diduga rancangan PP tersebut melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terutama pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat. Alamsyah mengatakan, penyampaian saran ini berdasarkan kecermatan dan aduan dari masyarakat.

"Pada siaran pers yang diterbitkan oleh Kementerian Kominfo tanggal 16 Oktober 2016 dituliskan bahwa telah ada koordinasi dengan kementerian terkait. Namun demikian, tidak dijelaskan adanya upaya melibatkan masyarakat, khususnya operator telekomunikasi," jelasnya.

Ombudsman juga menilai revisi kedua PP itu bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dengan demikian, Ombudsman berpendapat perlu segera dilakukan perubahan UU agar revisi PP tidak bertentangan dalam hal substansi.

Selain itu, Ombudsman mensinyalir ada upaya pembenaran pelaksanaan PP hasil revisi ini akan menghemat devisa negara hingga US$200 miliar (lebih kurang RP2.644 triliun). Menanggapi hal itu, Alamsyah mengatakan, perhitungan ini cukup janggal mengingat nilai tambah (PDB) sektor telekomunikasi Indonesia pada 2015 hanya Rp406,9 triliun.

"Ombudsman menilai pernyataan tersebut tak disertai informasi cara perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi menciptakan penyesatan informasi kepada publik," ucapnya.

Alamsyah menegaskan, dengan demikian revisi PP 52/2000 dan 53/2000 berisiko cacat prosedur, cacat substansi, dan tidak didukung dengan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal di atas, Ombudsman telah menyampaikan saran kepada Presiden RI untuk menunda revisi PP 52/2000 dan 53/2000 dan mempercepat pengusulan draf revisi UU Telekomunikasi ke DPR," kata Alamsyah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya