Amanat UU, Komisi VIII Desak Pemerintah Bentuk BPKH
VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Anda meminta pemerintah agar dapat mengelola keuangan ibadah haji sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Amanat undang-undang tersebut menjelaskan, pemerintah harus membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Maka dari itu, Komisi VIII DPR RI yang membawahi Kementerian Agama (Kemenag) terus mendesak pembentukan BPKH.
"Semangat pembentukan BPKH itu agar pengelolaan keuangan haji dapat lebih transparan dan lebih akuntabel, dan tidak menimbulkan lagi masalah," ujar Anda, di Komplek Parlemen, Rabu 19 Oktober 2016.
Menurut Politisi Gerindra ini, undang-undang mewajibkan pemerintah untuk membentuk BPKH setahun setelah diundangkan. Padahal selain sebagai amanat undang-undang, keberadaan BPKH nantinya dapat meringankan beban Kementerian Agama. Tak hanya itu, kehadiran BPKH juga bisa meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH.
Dengan demikian, Anda percaya kepada mitra kerjanya, Kemenag tidak akan tidak membentuk BPKH. Hanya saja, DPR RI, terutama Komisi VIII, terus mendesak agar mereka segara membentuk BPKH. Sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
"Kami percaya pemerintah tidak mungkin tidak membentuk BPKH karena ini sudah amanat undang-undang," kata Anda.
Sementara itu, anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa menyatakan BPKH ini menjadi penting. Sebab selama ini Kemenag dinilai tidak kompeten dalam mengelola keuangan haji.
Di samping itu, Kemenag juga terkuras hanya untuk mengurusi haji, padahal banyak permasalahan umat yang harus diurusi.
"Karena itu harus dikelola secara khusus dalam badan khusus yang terpisah dari lembaga yang menjadi penyelenggara,” katanya.
Maka dari itu, legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat itu, berharap dengan adanya BPKH ini pengelolaan dana umat dapat lebih bisa dikembangkan. Salah satunya melalui sebuah model keleluasaan investasi yang aman dan amanah. Sehingga bisa memberikan manfaat besar untuk umat. (webtorial)