Akhirnya, Harga BBM di Papua Rp6.450 Per Liter
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo mewujudkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga di Provinsi Papua, yang diharapkan dapat mempercepat gerak perekonomian di wilayah yang didominasi oleh pegunungan dan dataran tinggi tersebut.
Presiden meresmikan penggunaan pesawat Air Tractor pengangkut BBM yang akan mendukung penerapan kebijakan satu harga di Papua, demikian keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 18 Oktober 2016.
Kondisi geografis di wilayah pegunungan dan pedalaman Papua relatif sulit untuk dijangkau, mengingat konektivitas antar daerah belum sepenuhnya terhubung akibat keterbatasan infrastruktur transportasi darat.
Hal ini mengakibatkan biaya logistik untuk mengangkut BBM menjadi sangat tinggi karena sebagian besar diangkut dengan menggunakan moda transportasi udara.
Akibatnya, harga BBM menggila. BBM jenis Premium berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp55 ribu per liter, bahkan pernah mencapai Rp150 ribu – Rp200 ribu per liter. Hal tersebut akibat belum adanya moda transportasi yang dedicated.
Pertamina merespons cepat instruksi tersebut dengan beberapa langkah. Pertama, mendatangkan pesawat khusus, Air Tractor, difasilitasi Pelita Air Service anak usaha dari Pertamina.
Kedua, melalui pendirian lembaga penyalur Pertamina di delapan Kabupaten Pegunungan dan Pedalaman (Puncak, Nduga, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Yalimo,Tolikara, Intan Jaya dan Pegunungan Arfak).
“Kami bersyukur, sekarang masyarakat di Papua sudah bisa menikmati harga BBM yang sama dengan daerah yang lain di Indonesia, sehingga ke depannya diharapkan mampu mempercepat laju perekonomian di sini. Saya mengapresiasi kerja cepat Pertamina dan pemerintah daerah yang sudah berupaya keras mendukung upaya kebijakan BBM Satu Harga,” kata Jokowi.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, “BBM Satu Harga” ini merupakan bagian dari kontribusi Pertamina yang mendapatkan mandat dari pemerintah untuk mendistribuskan BBM di seluruh wilayah Indonesia.
Kini, harga BBM di delapan Kabupaten di Papua sudah sesuai dengan KEPMEN ESDM No 7174 Tahun 2016, berlaku mulai 1 Oktober. Untuk setiap liternya, minyak tanah Rp2.500, minyak solar Rp5.150, dan Premium Rp6.450 per liter.
“Untuk merealisasikan program tersebut, Pertamina berupaya menggunakan berbagai moda transportasi baik darat, laut maupun udara, guna mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat di daerah terdepan, terluar dan tertinggal bisa mendapatkan BBM dengan harga sama dengan daerah lainnya,” tutur Dwi. (ase)