Tak Semua Selebgram Dikenakan Pajak
- U-Report
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus membidik potensi untuk pengenaan pajak, terhadap suatu objek yang selama ini bisa dikenakan pajak, sesuai dalam aturan perundang-undangan perpajakan nasional.
Dalam hal ini, para pengguna media sosial seperti Instagram, Facebook, dan sejenisnya, yang selama ini menggunakan akunnya untuk mempromosikan (endorse) suatu produk atau jasa, bakal dikenakan pajak oleh otoritas pajak. Dengan catatan, penghasilan mereka di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Mereka (Selebgram) itu bukan objek pajak baru. Dalam UU diatur, bahwa seluruh jenis penghasilan pada dasarnya objek pajak," jelas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Kementerian Keuangan Yon Arsal saat berbincang dengan VIVA.co.id, Selasa 18 Oktober 2016.
Yon memandang, setiap Wajib Pajak (WP) yang berhasil meraup keuntungan berbisnis di Indonesia, pada dasarnya merupakan suatu objek pajak. Perbedaannya, hanya pada lokasi di mana mereka menjajakan jasa, atau suatu produk yang dijual belikan.Â
"Yang jualan online, sama jenisnya dengan yang berdagang di tempat yang fix seperti toko. Yang endorse, prinsipnya sama dengan tenaga marketing perusahaan. Bedanya hanya media, bagaimana WP memperoleh penghasilan," katanya.
Namun sayangnya, Yon enggan membeberkan lebih jauh, apakah pengenaan pajak terhadap Selebgram dan sejenisnya akan mulai digencarkan. Terlepas dari hal itu, WP terkait yang mendapatkan penghasilan tidak lebih dari PTKP, maka akan dibebaskan dari pengenaan pajak.
Â