Divestasi Saham Freeport Tunggu Gebrakan Jonan
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Negosiasi Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan pemerintah masih belum menemukan titik temu. Harga yang ditawarkan Freeport untuk divestasi saham sebesar 10,64 persen, tidak goyang di angka US$1,7 miliar.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pemerintah hingga saat ini tetap menawar harga divestasi saham anak usaha perusahaan tambang emas asal negeri paman sam tersebut di angka US$630 juta.
"Masih (negosiasi) saya masih menjawab surat terakhir, dia menjawab, kita jawab lagi, mereka kan masih menawarkan yang itu (harganya), ya kita tunggulah, Tunggu gebrakan pak Jonan," kata Bambang di kantor Kementerian ESDM, Senin 17 Oktober 2016 .
Menurut Bambang, ketertarikan pemerintah untuk mengambil saham Freeport itu tergantung dari umur tambang Grasberg. Di samping itu, Ia mengaku belum mengetahui, sampai kapan umur cadangan mineral ditambang akan habis.
"Tergantung, kalau umurnya pendek ya sudah enggak (tertarik)," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, angka yang ditawarkan Freeport tersebut, ternyata tidak sesuai dengan nilai divestasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Khususnya yang diatur melalui skema replacement cost.
Apabila mengacu pada replacement cost, maka valuasi harga saham yang ditawarkan untuk 10,64 saham itu adalah sekitar US$630 juta.
(mus)