Marissa Haque Dilaporkan Balik ke Polisi

Marissa Haque
Sumber :
  • al amin/VIVALIFE

VIVA.co.id – Setelah melaporkan Titing Suryana Sarnani ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12 Oktober 2016 lalu, Marissa Haque, kini dilaporkan balik oleh pihak Titing ke pihak Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.

Hati Ikang Fawzi untuk Marissa Haque Hadir dalam Lagu Rindu Tiada Bertepi Bersama D'paken

Titing bersama kuasa hukumnya Djamalludin Koedoeboen, SH,MH mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) PMJ pada Minggu, 16 Oktober 2016.

"Alhamdulillah kami lawyer-nya ibu Titing ke SPKT Polda telah melapor balik Marissa Haque terkait dugaan penipuan dan penggelapan beliau untuk case yang di Krimum dan di Krimsus terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dari media elektronik," kata Djamal saat ditemui setelah memberikan laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Suarakan Gerakan Kemanusiaan Lewat Lini Fesyennya, Chiki Fawzi: Sampai Palestina Merdeka

Djamal mengaku pihaknya sudah menunggu itikad baik dari istri Ikang Fawzi tersebut untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun Marissa sudah mengambil langkah terlebih dahulu.

"Sebenarnya sebelum laporan ini dilayangkan kami menunggu kalau beliau dikasih hidayah untuk menyelesaikan dengan kekeluargaan. Namun karena beliau duluan yang buat laporan, jadi dengan terpaksa dan mohon maaf kami juga melaporkan beliau," kata Djamal mewakili Titing.

Cinta Banget Sama Anak, Chiki Fawzi Ungkap Jasa Marissa Haque Sebelum Meninggal Dunia

Titing dan kuasa hukumnya juga mengaku siap mengikut langkah-langkah yang akan diambil oleh Marissa Haque. "Kami pada prinsipnya menunggu saja seperti apa langkah yang akan diambil, kami akan ikuti. Kami tidak mau lapor KPK, tidak ada hubungannya," ungkapnya.

Kuasa Hukum Titing Suryana Surani

Diberitakan sebelumnya, Marissa Haque melaporkan pihak swasta, yakni Titing Suryana Sarani ke KPK, 12 Oktober 2016. Ia melaporkan Titing atas pemaksaan memberi gratifikasi ke Pemerintahan Daerah Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Jadi Ibu Titing Suryana Sarani ini paksa saya, minta uang saya untuk menyogok Pemda, bendahara dari Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara," kata Marissa  saat itu di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Marrisa menjelaskan, dia dan Titing pernah bekerjasama dalam satu acara. Kala itu, Marissa diundang sebagai pembicara workshop peningkatan kapasitas ibu-ibu di Kabupaten Konawe. Titing selaku event organizer (EO), ketika itu memberikan sejumlah uang dalam kontrak yang telah disetujui.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya