Akhir Kisruh Jeremy Thomas dengan Sosialita
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Kisruh Jeremy Thomas dengan sosialita, Maratul Habibah atau Ara, soal kasus pembelian vila di Ubud, Bali, akhirnya menemui titik terang. Jeremy beserta sang istri Ina Thomas mengaku lega lantaran bukti yang dilontarkan Ara terbukti tidak benar.
"Saya ingin mengatakan masalah sudah selesai, saya mengalami banyak depresi," kata Ina saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Oktober 2016.
Jumat , 14 Oktober kemarin, Ara telah diringkus pihak kepolisian. Ina Thomas pun mengatakan bahwa bisa bernapas lega karena permasalahan yang menimpa keluarganya bisa berakhir dan membuktikan dirinya benar dalam kasus ini. "Saya bisa buktikan ke anak-anak, saya difitnah, suami saya juga banyak dikerjai," katanya.
Kuasa hukum Jeremy, Yanuar Bagus Sasmito, mengungkap atas kasus tersebut, Ara bisa  dijerat pasal 27 ayat 3 UU IT dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dengan tindakan seperti ini, Ara harus mempertanggungjawabkan atas tindakan yang telah dilakukannya kepada Mbak Ina yang telah dizalimi melalui media elektronik dan media cetak," ujar Yanuar.
Kasus Jeremy dan Ara bermula saat pesinetron tersebut membeli  vila di kawasan Ubud, Bali. Namun, pada 4 Oktober 2014, Alexander Patrick Morris yang merupakan suami Ara ingin mendapatkan kembali vila tersebut. Ia mengaku belum mendapatkan pembayaran dari pihak Jeremy dan Ina.
Jeremy menganggap Ara mencemarkan nama baiknya dengan posting kata-kata dan foto-foto tidak pantas di media sosial. Ara sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus yang dilaporkan Jeremy dan Ina dengan dugaan pencemaran nama baik. Jeremy melaporkan Ara pada April 2015 lalu.Â