Inilah Terobosan yang Terkandung dalam UU Terorisme
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i membenarkan pernyataan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang menilai negara ini merupakan tempat paling nyaman bagi teroris jika hanya penindakan pidana diberikan atas kejahatan kemanusiaan itu.
"Kalau hanya tindakan yang dinyatakan panglima itu benarlah, karena itu kita membagi Undang-undang (terorisme) ini jadi tiga bagian," ujar Syafi'i saat dihubungi, Jumat 14 Oktober 2016.
Syafi'i menjelaskan bahwa UU yang disahkan DPR ini mempunyai beberapa terobosan yang terkandung di dalamnya. Terobosan yang dimaksud adalah terobosan yang berkaitan dengan pencegahan, yang mungkin tak banyak diketahui publik.
"Pertama, diatur dalam revisi UU Terorisme, pencegahan melibatkan semua kekuatan intelijen, BAIS, BIN untuk mendeteksi dini kemungkinan terjadi potensi tindak pidana terorisme," jelasnya.
"(Kedua) kalau sudah terdeteksi, dilakukan upaya pencegahan sesuai skala yang dihadapi," lanjutnya.
Sedangkan terobosan ketiga, jika ada pemahaman seseorang yang keliru, maka pemahaman itu harus diluruskan dengan dibina.
"Supaya tidak melanjutkan rencana-rencana terorisnya itu," kata Romo Syafii, panggilan akrabnya. (webtorial)