Substansi Sistem Perbukuan Perlu Diatur
VIVA.co.id – Pengaturan substansi perbukuan secara nasional diperlukan untuk pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi maupun hiburan.
"Dengan pengaturan itu, saya berkeyakinan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945," kata Ketua Tim Panja RUU Sistem Perbukuan Komisi X DPR, Sutan Adil Hendra di Kantor Prov Jambi, Jum'at 14 Oktober 2016.
Menurut SAH, sapaan akrabnya, sungguh sangat disayangkan, peringkat literasi Indonesia menempati urutan ke 60 dari 61 negara.
"Kalau kita tidak menyelesaikan RUU Sistem Perbukuan ini, pastinya kita akan ketinggalan SDM terus. Provinsi Jambi yang memiliki sumber daya alam luar biasa tidak terkelola dengan baik karena minim SDM" ujar Politisi F-Gerindra itu.
Untuk itu, lanjut SAH, substansi pengaturan RUU tentang Sistem Perbukuan perlu strategi dan grand design agar memiliki tata kelola yang baik dalam sistem perbukuan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Prov Jambi, Ridham Priskab mengatakan, Prov Jambi sangat senang sekali dengan adanya RUU Sisbuk yang dapat mengakomodir para penulis maupun stake holder terkait lainnya.
Ia berharap, RUU Sisbuk ini juga dapat meningkatkan SDM masyarakat sehingga taraf hidup mereka menjadi sejahtera. Karena memang minat baca di Jambi masih minim. (www.dpr.go.id)