Klaster Hutan Produksi Hasilkan Devisa US$97,51 Miliar

Ilustrasi hutan
Sumber :
  • http://4muda.com/

VIVA.co.id – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menawarkan pengklasteran yang mengintegrasikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan, yang dikelola perusahaan dan izin berbasis masyarakat dengan industri untuk mengoptimalkan potensi hutan produksi.

Pantau Gambut Minta Pemegang Konsesi Patuhi Kewajiban Restorasi

Pengklasteran diproyeksikan mampu memberikan devisa tahunan sebesar US$97,51 miliar, setara dengan Rp1.268 triliun dan menyerap tenaga kerja hingga 11,5 juta orang. Klaster, juga serap dana investasi swasta sebesar US$166 miliar, atau setara Rp2.158 triliun hingga 2045.

Demikian tertuang dalam Roadmap Pembangunan Hutan Produksi Tahun 2016-2045, yang disusun APHI berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Dokumen tersebut, akan diluncurkan secara resmi pada Musyawarah Nasional APHI, 19-20 Oktober 2016. 

Yuk #JagaHutan dengan Adopsi Pohon Bersama Hutan Itu Indonesia, Seru Loh!

"Roadmap tersebut, merupakan masukan APHI periode 2011-2016 kepada permerintah untuk mendorong optimalisasi pengelolaan hutan produksi sebagai sumber bahan baku industri kehutanan nasional,” kata Ketua Umum APHI Sugiono, dalam keterangan persnya kepada VIVA.co.id, Jumat 14 Oktober 2016.  

Menurutnya, salah satu jalan untuk mengoptimalkan hutan produksi adalah dengan meningkatkan produktivitas hutan alam dan membangun hutan tanaman dimulai 2016 hingga 2045.

Berhasil Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, RI Dapat Dana Rp1,5 Triliun

Dibutuhkan luas bersih 17,05 juta hektare hutan tanaman yang akan menghasilkan kayu bulat sebanyak 572 juta meter kubik per tahun. Untuk itu, dibutuhkan tambahan investasi hutan tanaman baru seluas 14,25 juta dengan memberikan ruang kelola secara luas kepada izin berbasis masyarakat. Adapun untuk Hutan Alam akan dilakukan pengelolaan secara optimal pada areal seluas 20 juta hektare yang akan menghasilkan kayu bulat sebanyak 28 juta m3 per tahun.

"Dengan pendekatan klaster, maka pembangunan hutan tanaman didorong untuk terintegrasi dengan industri yang meliputi panel kayu, kayu gergajian, kayu serpih (chips), bubur kertas (pulp), kayu energi serta hasil hutan bukan kayu. Pola klaster ini akan mengatasi persoalan infrastruktur, yang akan sangat berat jika dibebankan kepada izin-izin berbasis masyarakat," terangnya.

Roadmap yang disusun juga mengungkap sejumlah kebijakan yang dibutuhkan. Termasuk, soal penguatan status izin, insentif untuk pengelolaan hutan lestari, dan keleluasaan untuk memasarkan hasil hutan.

Sugiono berharap, pengurus APHI periode yang akan datang, dapat mendorong implementasi roadmap tersebut untuk menempatkan usaha kehutanan sebagai sektor unggulan strategis dan membangkitkan kembali peran sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional. (asp)

Anggrek hitam.

5 Tumbuhan Langka di Indonesia, Miliki Kayu Terkuat Hingga Bunga Terindah

ndonesia merupakan negara yang dikaruniai kekayaan flora, Sayanganya tidak semua tumbuhan dapat lestari. Berikut deretan tumbuhan langka yang ada di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2022