Kenaikan Tarif Listrik Harus Transparan

Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar
Sumber :

VIVA.co.id – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana melakukan kenaikan tarif listrik  periode Oktober 2016 terhadap 12 golongan pelanggan. Kenaikan ini terjadi sebagai akibat mekanisme tarif adjustment (TA) atau tarif yang tidak disubsidi pemerintah.

ESDM Pastikan Pasokan Listrik Lebaran 2024 Aman, PLN Siapkan 2.766 Posko Siaga

“Perhitungan tarif listrik berdasarkan tarif adjustment harus dilakukan dengan transparan dan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Karena, mekanisme pengenaan tarif berbasis formula ini dilakukan secara dinamis dan fluktuatif mempertimbangkan inflasi, nilai tukar rupiah dan ICP,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016.

Rofi menjelaskan, formula penghitungann tarif adjusment yang berlaku saat ini didasarkan pada tiga indikator utama yaitu nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS), harga Indonesia crude price (ICP) serta tingkat inflasi. PLN beralasan saat ini seluruh variabel tersebut mengalami tekanan, sehingga menyebabkan terjadi kenaikan pada tarif dasar listrik yang diterima oleh konsumen. Dirinya meminta, PLN harus mampu secara serius menjaga keseimbangan dan memonitoring faktor-faktor tersebut dalam penerapan kenaikan tarif listrik.

PLN Siapkan 624 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik saat Nataru

“PLN perlu memikirkan adanya floor price (ambang batas atas) toleransi terhadap kenaikan dan penurunan yang sangat ekstrim dari tiga indikator utama tersebut. Sehingga, saat kenaikan tidak memberatkan konsumen maupun menekan biaya operasional PLN. Karena sejatinya, tarif adjustment menyerahkan mekanisme perhitungan tarif kepada harga pasar yang bisa sangat fluktuatif dan tidak berimbang dengan kondisi faktual konsumen,” ujar Rofi.

Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan, dengan kenaikan tarif listrik PLN harus mampu meningkatkan pelayanan dan akuntabilitas operasionalnya kepada publik. Karena, dapat dipastikan dari kebijakan ini pelanggan rumah tangga yang jumlahnya sangat besar akan merasakan dampak langsung dan secara alamiah akan memengaruhi struktur konsumsi mereka.

Jaga Pasokan Listrik, PLN Indonesia Power Rehabilitasi DAS Serayu dan Optimalisasi Waduk

Sebagai informasi, Pelaksanaan kenaikan tarif oleh Pemerintah sendiri dilakukan sejak Januari 2015 dan diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 tahun 2014 yang kemudian diperbaharui dengan Permen ESDM No 09/2015 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN. Sesuai pasal 5 peraturan tersebut, ketiga hal yang memengaruhi penyesuaian tarif itu adalah inflasi, harga ICP, dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Akibat perubahan ketiga indikator itu, tarif listrik Oktober 2016 untuk pelanggan tegangan rendah menjadi Rp1.459,74 per kWh, tegangan menengah menjadi Rp1.111,34 per kWh, tegangan tinggi menjadi Rp994,8 per kWh, dan layanan khusus menjadi Rp1.630,49 per kWh.  (webtorial)

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (ketiga dari kiri)

Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik

PLN (Persero) memastikan kelistrikan dalam kondisi prima di zona utama transportasi publik untuk menghadapi arus balik Idul Fitri 1445 H, fokus mengamankan titik krusial

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024