Dilaporkan Kiswinar, Mario Teguh Terancam Dipenjara
- U-Report
VIVA.co.id – Kepolisian dari Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dari Ario Kiswinar terhadap motivator kondang Mario Teguh. Hingga saat ini, ibu kandung Kiswinar, Aryani Soenarto, dan Ferry Amahorsea telah dipanggil sebagai saksi.
Maka, polisi Kamis besok, 13 Oktober 2016, berencana memanggil pihak stasiun televisi yang menayangkan pengakuan Mario untuk pertama kali. Lalu kapan Mario akan diperiksa?
"Ya ada, belum, kan saya lagi periksa. Kami harus gali perkara ini dengan soft, tak bisa terburu-buru," ujar Kepala Sub-Direktorat Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, saat dijumpai di kantornya, Rabu, 13 Oktober 2016.
Selain itu, menurut Budi, pihaknya akan memangil Ario pada Jumat, 14 Oktober 2016. Kiswinar dipanggil sebagai saksi pelapor. Setelah Kiswinar, polisi belum menentukan siapa lagi yang akan diperiksa selanjutnya. "Jadi kami mengagendakan Jumat, jam 13, kami akan memeriksa Ario Kiswinar," ucap Budi.
Â
Mario dilaporkan Kiswinar atas dugaan pencemaran nama baik. Pihak Kiswinar menggunakan salah satu tayangan sebagai bukti atas pelaporannya. Hal itu juga membuat sang motivator terancam hukuman empat tahun penjara.
"Penghinaan pasal 310 dengan ancaman 9 bulan penjara, Pasal 311 pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Budi.
(ren)