Berantas Pungli Perizinan, Ini Saran Pengusaha
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap ke depannya regulasi untuk perizinan terkait perdagangan dan industri bisa berbasis online. Layanan online dinilai akan meminimalisir pungutan liar (pungli).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani menilai, panjang urusan perizinan yang harus diproses secara langsung atau tatap muka, membuat risiko korupsi semakin terbuka. Hal itu terbukti, dengan terungkapnya kasus pungli di Kementerian Perhubungan kemarin.
"Jalan keluarnya apa? Udah pakai online semua saja. Mau perpanjangan izin pakai online, tidak perlu ke beberapa meja. Kalau bertemu fisik, kemungkinan punglinya makin besar," katanya di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.
Menurutnya, untuk merealisasikan sistem online, pemerintah harus mengubah kebiasaan masyarakat untuk terbuka dengan pelayanan publik berbasis digital.
"Sistem online itu tinggal menunggu kebiasaan dari masyarakat Indonesia yang telah terbiasa dalam sistem manual," ujarnya.
Ia mencontohkan seperti layanan boarding pass di luar negeri yang memanfaatkan fasilitas teknologi dan informasi (TI) dan dapat digunakan langsung secara mandiri oleh setiap orang. Layanan berbasis TI di luar negeri sudah umum dimanfaatkan di berbagai hal.
Jika, regulasi perizinan Indonesia telah menerapkan sistem online, dia optimistis, pungli dapat diminimalisir.