Soal Price Fixing, Bos Indosat Bangga Dipanggil KPPU

Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli.
Sumber :
  • Viva.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Presiden Direktur dan Chief Executive Officer (CEO) Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, mengaku bangga bisa dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebab, menurut Alex, pemanggilan itu menjadi kesempatan bagi Indosat menjelaskan situasi yang sebenarnya kepada KPPU.

KPPU sebelumnya sudah melayangkan surat kepada Indosat dan XL terkait dugaan persekongkolan dalam tarif telepon selular. KPPU mengirim panggilan ke kedua operator itu setelah mendapat laporan dari Forum Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (FMTI) yang menduga adanya price fixing antara dua operator seluler tersebut.

"Kalau dipanggil kami senang-senang saja dipanggil. Itu memberikan kesempatan bagi kami untuk memberikan penjelasan kepada KPPU, publik, dan kepada semua pihak bahwa sebetulnya. Kan yang dituduh sekarang ini, XL dan Indosat nge-geng untuk melawan Telkomsel. Saya ngomong apa adanya saja," ujar Alex ditemui usai peresmian kerja sama dengan Pegadaian di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.

Alex menjelaskan, Telkomsel dengan pangsa pasar mencapai 87 persen itu yang akan diincar oleh berbagai pemain operator. Selain itu juga, dengan pangsa pasar tersebut, ia mempertanyakan apakah tercipta kompetisi yang sesungguhnya.

"Itu yang juga kami ingin diskusikan ke KPPU. Dengan satu pemain (operator) yang pangsa pasarnya 87 persen itu, benar enggak sih? makanya kami senang kalau dipanggil," ucapnya.

Terlebih, kata dia, pangsa pasar yang dominan dikuasai oleh operator anak pelat merah tersebut, sudah menjadi cermin dari adanya kompetisi atau tidak.

"Mereka punya 87 persen itu ada kompetisi atau tidak? Kita mau ciptakan kompetisi yang pada akhirnya diuntungkan adalah pelanggan, itu tujuannya. Waktu pertama, saya tidak dipanggil (KPPU)," tuturnya.

Alex mengungkapkan, surat pemanggilan KPPU sudah diterima Indosat, namun untuk pemanggilan pertama bukan dirinya yang datang karena bukan ditujukan ke Direktur Utama (Dirut).

Saran KPPU: Segera Tetapkan Biaya Interkoneksi

"Kan kita memang negara hukum, ini ikutin aja prosesnya. Sudah dipanggil tapi memang tanggal pemanggilannya belum, nanti kita jawab.Surat sudah diterima. Nanti giliran saya, saya datang," kata dia.

Pada kesempatan yang berbeda, General Manager Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih Harlianti, mengatakan XL yang turut dipanggil oleh KPPU tengah mengatur perubahan jadwal pemanggilan.

Belum Ada Verifikator, Tarif Interkoneksi Kembali Molor

“Ada perubahan jadwal pemanggilan, jadinya sekitar tanggal 18 Oktober. Tapi kami tidak tahu kalau nanti bersamaan dengan Indosat," ucap perempuan yang dipanggil Ayu ini.

Ayu mengungkapkan, perusahaan patungan antara XL dengan Indosat bernama PT One Indonesia Synergy (OIS) belum beroperasi, dikarenakan aturan untuk network sharing aktif belum ada payung hukumnya.

UU Telekomunikasi Disarankan Direvisi

"Belum beroperasi, kan aturannya belum mendukung. Kami belum bisa berkomentar lebih sampai ada pertemuan dengan KPPU," ujar dia.

Sebelumnya, Sementara, KPPU mengendus ada tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni penetapan harga bersama-sama (price fixing), pembagian wilayah pemasaran (market allocation), dan mengatur pasokan produk dan layanan secara bersama-sama (output restriction).

Upacara peringatan HUT RI ke-78 di IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kaltim

Pakai APBD Rp 12 Miliar, Penajam Paser Utara Bangun Interkoneksi Perpipaan Air Bersih

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan anggaran lebih kurang Rp 12 miliar untuk melakukan interkoneksi jaringan pipa air bersih.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2023