Kebiri Kimia Upaya Langkah Salah Sasaran

Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan bahwa sanksi kebiri kimia yang diberikan oleh pemerintah saat ini bagi pelaku pemerkosaan bukanlah suatu jalan keluar terbaik.

“Ini  bukan solusi,” kata Rahayu di DPR RI, Rabu, 12 Oktober 2016.

Wanita yang akrab disapa Saras ini menambahkan, hal tesebut disebabkan bahwa kebiri kimia tidak menyentuh penyebab terjadinya pemerkosaan itu sendiri. Menurut Rahayu, kebiri tidak ubahnya langkah yang salah sasaran.

“Kebiri kimia seperti orang sakit kepala dikasih obat sakit tenggorokan,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu juga mengatakan bahwa dari sekian banyak negara yang telah menjalankan sanksi tersebut, ternyata tingkat perkosaannyapun tidak menggembirakan bagi kaum wanita.

Artinya meski sanksi kebiri telah dijatuhkan bagi pelaku, ternyata perkosaan tetap saja berlanjut.

“Negara yang sudah mengimplementasikan ini justru punya kasus pemerkosaan tertinggi di dunia,” ujarnya.

Untuk itu, Rahayu menegaskan bahwa fraksinya di DPR RI tidak setuju dengan langkah pemerintah tersebut. Menurut Rahayu, pihaknya akan mengusulkan dilakukan revisi terhadap ketentuan hukum tersebut.

Revisi UU BPK, Komisi XI Jaring Masukan Civitas Akademika Unair

“Kami secara prinsip tidak bisa menyetujui ini. kami sepakat agar Perppu ini menjadi undang-undang untuk direvisi nantinya,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa sejak diberlakukan beberapa waktu lalu, hingga kini tidak lebih dari 20 persen sanksi kebiri dijatuhkan oleh hakim dalam kasus-kasus perkosaan di republik ini.

Meski Rupiah Melemah, Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat

“Hakim baru 12 persen yang memberikan sanksi maksimal ini. Sisanya masih memberi hukuman dibawah 10 tahun,” ujarnya.  (webtorial)

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar

Tantangan Berat, Setjen dan BK DPR Dorong Pemuda Optimis Bangun NKRI

Agar punya wawasan kebangsaan memadai menatap Indonesia ke depan.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2018