Dari 600 Perusahaan Rokok, Hanya 100 yang Mampu Bayar Cukai

Ilustrasi pabrik Rokok.
Sumber :
  • Antara/Syaiful Arif

VIVA.co.id – Rencana normalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau menjadi 10 persen dinilai akan semakin menghimpit industri lokal. Apalagi, tahun depan, tarif cukai dan harga eceran rokok telah dinaikan. 

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar dari Kementerian Perindustrian, Willem Petrus Riwu, mengatakan kenaikan PPN lagi tentu akan menambah beban industri. Terlebih lagi, dari tahun ke tahun volume produksi rokok sudah semakin menurun. 

"Banyak dari mereka yang gulung tikar karena dampak kenaikan ini, tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama," ujar Willem dikutip dari keterangan resminya, Selasa 11 Oktober 2016.

Cukai Rokok Naik Langsung 2 Tahun, Kemenkeu: Perintah Jokowi Supaya 2024 Tak Gaduh

Sebagai contoh, data Kemenprin pada periode 2015-2016 hanya 100 dari 600 perusahaan yang mampu membayar cukai. "Ini kan mengindikasikan bahwa kondisi industri ini sedang tidak baik," lanjutnya. 

Willem khawatir bila dalam waktu dekat akan dikenakan kenaikan PPN, industri akan semakin tercekik. Karena itu rencana kenaikan PPN perlu dikaji jangan sampai menurunkan kualitas industri yang sedang menurun.

Tarif Cukai Rokok Bakal Naik pada 2023, Ini Penjelasan Bea Cukai

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengaku belum mendiskusikan wacana penarikan PPN Rokok dengan Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. 

"Belum (dibahas)," katanya.

Ia berpendapat wacana penyesuaian PPN rokok menjadi 10 persen akan membebani industri rokok mengingat pemerintah baru saja menetapkan tarif cukai rokok rata-rata 10,54 persen per 1 Januari 2017. 

"Apa yang naik pasti memberatkan. Kalau turun kan bisa cepat. Tapi nanti kita bahas dulu ya," ucap Airlangga.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya