KPI Harus Cermat Beri Rekomendasi Perpanjangan Izin Siaran
VIVA.co.id – Komisi I DPR RI mengingatkan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) cermat dalam memberikan rekomendasi perpanjangan izin siaran 10 stasiun televisi swasta.
Izin siaran 10 televisi swasta itu akan habis pada 16 Oktober 2016 mendatang.
"Pemberian perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) merupakan domain Kementerian Kominfo, yang mengacu pada rekomendasi penilaian dari KPI. Oleh karena itu, kami selaku wakil rakyat mengharapkan KPI menghasilkan penilaian secara objektif dan berani," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, Selasa 11 Oktober 2016.
Ketua KPI Yuliandre sebelumnya telah menyatakan bahwa 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) stasiun televisi tersebut layak diberi perpanjangan izin siaran. kesepuluh stasiun televisi itu yakni RCTI, SCTV, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, Indosiar, Global TV, TVOne, dan Metro TV.?
"Berdasarkan empat Aspek penilaian yakni Aspek Program siaran, Sumber daya manusia (SDM), sistem jaringan konten lokal dan administrasi, kami menilai 10 LPS tersebut masih layak izin siarannya diperpanjang" ujar Yuliandre.
Meski demikian, Abdul Kharis menilai, rekomendasi KPI terhadap 10 LPS tersebut tidak didukung data yang kuat, serta parameter penilaian yang kurang objektif.
"Kemkominfo harus bijak dalam mengambil keputusan apakah rekomendasi dari KPI akan digunakan atau tidak. Selain itu, kami juga mendorong Kemkominfo dan KPI apabila izin ini diberikan maka harus ada komitmen tertulis dari pihak LPS untuk memperbaiki kualitas isi siaran yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat," katanya. (webtorial)