UKM dan Pengusaha Masih Jadi Target Tax Amnesty Periode 2

Antusiasme wajib pajak di hari terakhir tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak menegaskan Wajib Pajak Besar dan WP Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKM) akan tetap diprioritaskan pada pelaksanaan periode tahap kedua program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty pemerintah.

Penyebab Dana Repatriasi Seret Mengalir ke Sektor Properti

“Masih banyak potensi WP yang kami harapkan ikut tax amnesty periode kedua. Baik WP Besar dan UMKM,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Rabu 11 Oktober 2016.

Pada periode akhir tahap pertama, para pengusaha kelas kakap yang masuk dalam kategori WP Besar memang berbondong-bondong mengikuti tax amnesty periode pertama tarif tebusan terendah. Mereka merasa terpanggil, untuk membangkitkan perekonomian nasional melalui program tersebut.

Mengukur Keberhasilan Kebijakan Tax Amnesty

Sebut saja nama-nama seperti Sofjan Wanandi, James Riady, Thohir Bersaudara (Erick Thohir dan Garibaldi ‘Boy’ Thohir, Murdaya Poo, Jhonny Darmawan, Tommy Soeharto, mantan Kepala Badan Intilijen Negara AM, Hendroprioyono, hingga calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Meski begitu, partisipasi dari WP UMKM sampai saat ini masih relatif minim. Berdasarkan data DJP hingga pukul 11.11 WIB hari ini, komposisi uang tebusan yang berasal dari WP Orang Pribadi UMKM dan WP UMKM masing-masing baru mencapai Rp2,97 triliun dan Rp195 miliar.

Investasi Dana Repatriasi di Bursa Komoditi, Ini Caranya

Padahal, pemerintah melalui otoritas pajak telah melakukan berbagai kemudahan dari sisi administratif bagi para pelaku UMKM. Apalagi, tarif uang tebusan yang dikenakan bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar terbilang rendah, sebesar 0,5 persen hingga akhir periode.

“Kami akan sosialisasikan terus, dan bekerja sama dengan asosiasi pengusaha. Terutama untuk memberikan bimbingan teknis kepada pengusaha UMKM untuk memanfaatkan tax amnesty,” tegas Hestu.

Sebagai informasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia mengakui bahwa masih ada potensi besar dari para WP Besar untuk ikut berpartisipasi dalam periode kedua pelaksanaan tax amnesty. Setidaknya, masih ada 30 persen WP yang diyakini bakal ikut serta dalam program tax amnesty. (asp)

Gedung Standard Chartered di Jakarta.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Transfer yang dilakukan 81 WNI ini membuat geger.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2017