Periode Kedua Sepi, Dana Tebusan Baru Rp93,4 Triliun

Suasana pendaftaran tax amnesty Periode II di kantor pusat DJP, Gatot Subroto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty pemerintah di awal periode kedua masih sepi peminat. Tercatat, hingga saat ini, total dana tebusan yang masuk ke dalam kas keuangan negara hanya sebesar Rp93,4 triliun.

Penyebab Dana Repatriasi Seret Mengalir ke Sektor Properti

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak yang dikutip VIVA.co.id pada pukul 10.30 WIB, Selasa 11 Oktober 2016, komposisi uang tebusan berdasarkan Surat Penyertaan Harta masih didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp80 triliun.

Sementara itu, kontribusi uang tebusan WP Badan sendiri baru mencapai Rp10,3 triliun. Sedangkan kontribusi dari WP OP Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan WP Badan UMKM yang juga masih sepi peminat sejak periode pertama, masing-masing hanya sebesar Rp2,97 triliun dan Rp195 miliar.

Mengukur Keberhasilan Kebijakan Tax Amnesty

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama melalui pesan singkatnya mengatakan, berkaca dari pelaksanaan pada periode pertama, partisipasi para peserta tax amnesty memang terbilang minim.

“Kecenderungannya, di awal periode tidak banyak WP yang menyampaikan SPH,” kata dia singkat. 

Investasi Dana Repatriasi di Bursa Komoditi, Ini Caranya

Menurut Hestu, ada kecenderungan para calon peserta masih menunggu, seperti pada pelaksanaan periode pertama.

Karena itu  untuk meminimalisasi membludaknya peserta seperti di tahap pertama, otoritas pajak mengimbau, agar para peserta bisa segera ikut serta di minggu pertama periode kedua.

“Kami mengimbau WP yang sudah siap (ikut tax amnesty), agar segera menyampaikan SPH. Mumpung masih sangat nyaman prosesnya di KPP (Kantor Pelayanan Pajak), atau Kanwi (kantor wilayah), karena antrean belum banyak,” katanya.

Sebagai informasi, komposisi harta berdasarkan SPH yang sudah disampaikan masih didominasi oleh deklarasi yang berasal dari dalam negeri, yaitu sebesar Rp2.698 triliun. Deklarasai luar negeri sebesar Rp98,1 triliun, dan repatriasi Rp143 triliun. Sehingga, jumlahnya Rp3.822 triliun.

Sedangkan komposisi realisasi berdasarkan pembayaran penghentian bukti pemeriksaan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran tebusan, mencapai Rp97,4 triliun. Rinciannya, tebusan mencapai Rp97,4 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp3,06 triliun, dan pembayaran bukper Rp382 miliar. (asp)

Gedung Standard Chartered di Jakarta.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Transfer yang dilakukan 81 WNI ini membuat geger.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2017