Ini Dua Opsi Dokumen Interkoneksi Telkom dan Telkomsel
- ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengungkapkan telah menerima perbaikan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dari Telkom dan Telkomsel. Saat ini, BRTI tengah mengevaluasi DPI operator dominan tersebut.
Anggota BRTI, I Ketut Prihadi Kresna, mengatakan sesuai dengan prosedur, BRTI mempunyai waktu 10 hari kerja untuk mengevaluasi DPI dari Telkom dan Telkomsel. Proses evaluasi tersebut terhitung sejak 6 Oktober 2016.
"Saat ini, kami di BRTI sedang mengevaluasi surat jawaban Telkom dan Telkomsel yang terkait dengan permintaan BRTI kepada Telkom dan Telkomsel untuk memperbaiki DPI mereka. Ini sesuai Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi," ucap Ketut melalui pesan singkatnya, Senin 10 Oktober 2016.
Ketut mengatakan, saat ini belum diketahui, apakah BRTI menerima atau menolak dari DPI yang sudah diperbaiki oleh kedua perusahaan telekomunikasi tersebut, sebab hasilnya akan diketahui setelah melalui masa evaluasi 10 hari kerja.
Usai menerima DPI operator dominan itu, Ketut menyebutkan nantinya ada dua opsi. Pertama, jika DPI mereka disetujui oleh BRTI, maka dipersilakan DPI Telkom dan Telkomsel untuk dipublikasikan. Sedangkan opsi kedua, bila DPI tidak disetujui oleh BRTI, maka BRTI dalam waktu 10 hari kerja berikutnya dapat menetapkan DPI untuk Telkom dan Telkomsel.
Khusus untuk opsi kedua, itu artinya, BRTI bisa menetapkan tarif interkoneksi yang pada 2 Agustus kemarin diedarkan, yaitu penurunan sebesar 26 persen. Dengan demikian, tarif interkoneksi Rp204 per menit akan diberlakukan.
Apabila, Telkom dan Telkomsel tetap tidak setuju dengan tarif interkoneksi Rp204 per menitnya, maka BRTI mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum.
"Jika Telkom dan atau Telkomsel menolak penetapan DPI oleh BRTI nantinya, mereka dapat melakukan upaya hukum ke PTUN misalnya," ucap Ketut.
telah mengevaluasi DPI Telkom dan DPI Telkomsel yang sudah diserahkan kepada BRTI. Hasilnya, pada 21 September lalu, BRTI menolak DPI kedua perusahaan telekomunikasi tersebut.
Dengan penolakan pada akhir september lalu, maka saat itu, operator telekomunikasi belum bisa mengimplementasikan biaya interkoneksi terbaru, yakni Rp204 per menit berdasarkan Surat Nomor 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/16 yang dirilis pada 2 Agustus lalu
Maka, operator masih menggunakan acuan lama untuk panggilan lintas operator, yakni Rp250 per menit
(ren)