101 Pilkada Pada Februari 2017 Memiliki Potensi Konflik
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan bahwa ke-101 Pilkada pada Februari 2017 memiliki potensi konflik. Untuk itu Lukman mengaku bahwa pihaknya telah berupaya mengantisipasi melalui regulasi-regulasi.
“Ke-101 Pilkada ini tetap menyimpan potensi konflik,” kata Lukman saat diskusi di Media Center DPR RI, Senin 10 Oktober 2016.
Penghinaan terhadap agama tertentu oleh kelompok pasangan calon peserta Pilkada, lanjut Lukman, telah tegas dilarang dalam regulasi. Namun, jika masih saja dilakukan oleh kelompok pasangan calon, tentu sudah ada sanksi yang menantinya.
“Dalam regulasi Pilkada kita sudah masukkan potensi yang harus diantisipasi. Saat kampanye dilarang menghina orang termasuk menyangkut suku, agama, ras dan golongan. Itu dianggap pidana Pilkada meskipun belum berimplikasi diskualifikasi bagi calon itu,” kata anggota Fraksi PKB di MPR ini.
Sementara itu, Pengamat Politik Hanta Yudha AR mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada mendatang jangan hanya sekedar damai. Demokratisasi dalam Pilkada juga harus dijamin bisa terselenggara dengan baik dan benar.
“Pilkada damai itu tidak cukup, poin penting lainnya adalah Pilkada yang damai dan demokratis,” kata Hanta.
Untuk itu, lanjut Hanta, peran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus dioptimalkan sejak awal. Dengan berperan aktifnya DKPP, diyakini akan menyajikan Pilkada damai dan demokratis bagi rakyat republik ini.
“DKPP harusnya bisa dioptimalkan,” ujar Hanta.
Peran DKPP itu pula, sambung Hanta, diyakini mampu menjaga netralitas para penyelenggara Pilkada itu sendiri. Sebab, sikap netral itu akan menjadi rakyat sebagai peserta menjadi tenang dan mampu meredam berbagai bentuk gejolak.
“Kalau ada tendensi KPUD tidak independen, maka sangat besar terjadi konflik pada Pilkada tersebut. KPU pusat mungkin tidak, tetapi KPUD di daerah-daerah harus betul-betul dikontrol karena potensinya jauh lebih besar,” kata Hanta. (webtorial)