Bea Cukai Sintete Hibahkan Puluhan Ton Tegahan Sayur Mayur

Bea Cukai Sintete Hibahkan Puluhan Ton Tegahan Sayur Mayur
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai hibah kan belasan ton sayuran yang diselundupkan oleh para pelintas batas dari negara Malaysia pada 29 September 2016. Penegahan terhadap 14 ton sayuran Kabupaten Bengkayang merupakan kerjasama baik antara aparat Korem Sintang 121 ABW di Ledo dan Bea Cukai Sintete.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

“14 ton sayuran berupa bawang merah, kentang dan wortel telah dihibahkan ke panti asuhan, pesantren dan masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sambas melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sambas,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Aris Sudarminto.

Aris juga menjelaskan, berdasarkan Border Trade Agreement RI-Malaysia 1970 bahwa para Pelintas Batas, mendapatkan fasilitas fiskal secara khusus untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok dari negara tetangga. Tetapi hal tersebut harus mendapatkan pengawasan lebih lanjut sehingga fasilitas tersebut tidak disalahgunakan baik dalam peruntukkannya maupun kebutuhan barang-barang yang merupakan barang larangan dan pembatasan.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Sayuran yang berhasil ditegah ini telah menjadi Barang Milik Negara dan telah dikoordinasikan dengan KPKNL Singkawang akan dihibahkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.04/2011 bahwa BMN dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,” ujar Aris.

Lebih lanjut ditambahkan oleh Aris, tujuan dari kegiatan hibah BMN tersebut adalah untuk meringankan beban kehidupan masyarakat, dan untuk kepentingan sosial. Dengan terbitnya surat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang, pelaksanaannya disalurkan melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sambas. (webtorial)

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022