Barang Impor Diperbaiki di LN, Akankah Dikenakan Bea Masuk?

Bea Cukai sedang mengecek barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Sumber :

VIVA.co.id – Pernahkah barang yang Anda impor mengalami kerusakan? Jika barang tersebut masih dalam masa garansi, pasti Anda akan memilih memperbaiki barang tersebut di negara tempat Anda membelinya. Pertanyaan yang kemudian muncul apakah barang yang telah diperbaiki dan dikirim kembali ke tangan Anda akan dikenakan bea masuk?

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro menjelaskan bahwa dalam istilah perdagangan internasional kasus tersebut dinamakan barang reimpor atau barang yang diimpor kembali ke Indonesia setelah sebelumnya diekspor.

Deni menambahkan bahwa ketentuan terhadap barang reimpor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Untuk barang yang diimpor kembali dengan kualitas sama, di mana barang tersebut tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun maka dapat diberikan pembebasan Bea Masuk/Cukai,” ujar Deni.

Barang-barang yang digolongkan dalam kategori ini diantaranya adalah barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, barang keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, dan pengerjaan proyek di luar negeri.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Sementara untuk barang yang diimpor kembali setelah diperbaiki di luar negeri, di mana barang tersebut selain mengalami perbaikan juga mengalami peningkatan harga barang dari segi ekonomis, akan dikenakan bea masuk atau cukai terhadap bagian-bagian pengganti atau ditambahkan, serta biaya perbaikannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi. Dengan catatan tidak ada perubahan fungsi hakiki terhadap barang tersebut.

Deni juga menerangkan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait mekanisme pengajuan reimpor.

“Sebelum mengirim barang yang akan diperbaiki, Anda harus memberitahukan bahwa barang tersebut akan dikirim kembali ke Indonesia, bukti garansi barang dan bukti pendukung lainnya, serta dokumen pemberitahuan ekspor barang. Dokumen-dokumen tersebut disampaikan pada petugas Bea Cukai melalui Kantor Pos atau Perusahaan Jasa Titipan yang menangani pengiriman barang tersebut,” ujarnya.

Petugas Bea Cukai kemudian akan meneliti pengajuan Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika persyaratan tersebut dapat dipenuhi maka Anda dapat diberikan pembebasan terhadap barang kiriman Anda. (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022