Dampak Tax Amnesty Periode I ke Properti Masih Landai
- www.bakrieland.com
VIVA.co.id – Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) DKI Jakarta, S. Iskandar MS mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melihat adanya dampak langsung dari kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty periode pertama, terhadap sektor bisnis properti di tanah air.
"Sampai saat ini masih reguler aja kelihatannya," kata Iskandar saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 10 Oktober 2016.
Menurut dia, jika berdasarkan perkembangan yang terjadi saat ini dari sisi pengusahanya tentu tax amnesty mulai dirasakan, namun dari sisi suplai properti secara fisik tentu belum, karena sekarang masih berlanjut dari program-program yang sebelumnya sudah ada.
Ketika ditanya mengenai adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/2016 yang memperbolehkan pembelian langsung dana dari hasil repatriasi ke sektor properti, Iskandar mengaku yakin jika PMK tersebut bisa memengaruhi peningkatan penjualan di sektor properti.
Namun, karena periode pertama tax amnesty itu juga baru saja berakhir beberapa minggu lalu, dirinya memprediksi jika pasar properti baru akan bergairah kembali di kuartal I 2017 mendatang, sebagai dampak dari kebijakan pengampunan pajak tersebut.
"Iya, yakin. Sebab, kalau memang demikian pasti (sektor properti) akan lebih bergairah lagi, karena ada sumber pembiayaan lain. Kalau sekarang belum ada laporannya, apakah sudah berdampak, atau belum terhadap penjualan properti," ujarnya. (asp)