Dampak Tax Amnesty Periode I ke Properti Masih Landai

Apartemen The Wave (Proyek Bakrieland)
Sumber :
  • www.bakrieland.com

VIVA.co.id – Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) DKI Jakarta, S. Iskandar MS mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melihat adanya dampak langsung dari kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty periode pertama, terhadap sektor bisnis properti di tanah air. 

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

"Sampai saat ini masih reguler aja kelihatannya," kata Iskandar saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 10 Oktober 2016.

Menurut dia, jika berdasarkan perkembangan yang terjadi saat ini dari sisi pengusahanya tentu tax amnesty mulai dirasakan, namun dari sisi suplai properti secara fisik tentu belum, karena sekarang masih berlanjut dari program-program yang sebelumnya sudah ada. 

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Ketika ditanya mengenai adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/2016 yang memperbolehkan pembelian langsung dana dari hasil repatriasi ke sektor properti, Iskandar mengaku yakin jika PMK tersebut bisa memengaruhi peningkatan penjualan di sektor properti.

Namun, karena periode pertama tax amnesty itu juga baru saja berakhir beberapa minggu lalu, dirinya memprediksi jika pasar properti baru akan bergairah kembali di kuartal I 2017 mendatang, sebagai dampak dari kebijakan pengampunan pajak tersebut.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

"Iya, yakin. Sebab, kalau memang demikian pasti (sektor properti) akan lebih bergairah lagi, karena ada sumber pembiayaan lain. Kalau sekarang belum ada laporannya, apakah sudah berdampak, atau belum terhadap penjualan properti," ujarnya. (asp)

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Orang kaya akan mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, di tengah masyarakat yang mau dikenakan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024