XL dan Indosat Ooredoo Dilaporkan ke KPPU, Dituding Kartel
- www.kppu.go.id
VIVA.co.id – XL Axiata dan Indosat Ooredoo dilaporkan oleh Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Aduan dua operator seluler itu terkait dugaan adanya kartel.
Beberapa waktu lalu, XL dan Indosat membentuk sebuah perusahaan patungan di bidang telekomunikasi bernama PT One Indonesia Synergy (OIS). Menurut Ketua Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia, Rofiq Setyadi, perusahaan patungan tersebut menyalahi aturan.
"Pembentukan perusahaan patungan tersebut, kami menduga telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Rofiq melalui pesan singkatnya, Minggu 9 Oktober 2016.
Rofiq menuturkan, kedua perusahaan bermain bisnis yang sama, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kartel. Usai melaporkan dugaan tersebut, Rofiq mengatakan, KPPU akan segera menindaklanjutinya.
"Respons KPPU akan menindaklanjuti laporan kami," ungkap Rofiq.
Sebelumnya, perusahaan patungan yang dibentuk oleh XL dan indosat tersebut dilahirkan untuk memuluskan kerja sama network sharing aktif dalam bentuk Multi Operator Radio Access Network (MORAN).
Keinginan kedua operator seluler ini, ingin berbagi jaringan dengan metode Multi Operator Core Network (MOCN), namun keinginan tersebut terganjal karena belum ada payung hukum untuk memungkinkan operator berbagi jaringan menggunakan metode MOCN.
(ren)